Denny Indrayana Tantang Gibran Mundur Sukarela, Contohkan Langkah Bersejarah Mohammad Hatta
Denny Indrayana, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Denny menilai, putusan tersebut semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Denny, Gibran seharusnya memilih mundur secara sukarela daripada menunggu proses pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. Dia bahkan menyinggung langkah Wakil Presiden Mohammad Hatta yang mengundurkan diri pada 1956 sebagai contoh sikap kenegarawanan.
Iklan
“Kita tidak yakin Gibran punya kaliber setinggi itu. Tetapi, kita sebenarnya berkali-kali meminta dia berusaha untuk sampai pada level itu, masih punya harga diri dan masih punya rasa malu untuk berhenti,”
kata Denny saat konferensi pers di Kantor Integrity Lawfirm, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
Denny berpandangan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA harus dibaca sebagai satu rangkaian. Dia menafsirkan putusan MK sebelumnya telah menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai pendidikan Gibran yang setara dengan jenjang SMA.
Sementara itu, MA melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi yang diajukan Muhammad Subhan Palal. MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
“Ketika Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sudah menegaskan dengan terang benderang bahwa dia tidak memenuhi syarat pendidikan, sikap tunduk, hormat, dan patuh sebenarnya yang paling sederhana berdasarkan Pasal 8 adalah berhenti,”
ujar Denny.
Dia kemudian merujuk Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur sejumlah keadaan yang menyebabkan jabatan presiden atau wakil presiden mengalami kekosongan. Dalam ketentuan itu, ada istilah berhenti dan diberhentikan yang menurut Denny menjadi dua pilihan bagi Gibran.
Denny menjelaskan, berhenti artinya mengundurkan diri atas kehendak sendiri. Sementara, diberhentikan berarti pemberhentian melalui proses pemakzulan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
“Berhenti artinya mundur. Itu yang dilakukan dan diberikan contoh teladan lewat mundurnya Wakil Presiden Mohammad Hatta di tahun 1956,”
kata Denny.
Presiden Prabowo Subianto danWapres Gibran Rakabuming Raka
Menurut Denny, keputusan Hatta mundur dari jabatan Wakil Presiden dapat jadi teladan dalam menghadapi persoalan konstitusional. Meski mengakui tak yakin Gibran punya kapasitas seperti Hatta, ia tetap meminta Gibran menunjukkan sikap yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konstitusi.
Jika Gibran tak memilih mundur, Denny menilai DPR bisa melanjutkan proses pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan. Dia menyebut proses tersebut sebagai konsekuensi dari pilihan untuk tidak mengundurkan diri.
“Kalau tidak, berulang-ulang kita katakan yang kedua: diberhentikan. Itulah proses pemakzulan,”
ujarnya.
Denny juga menolak anggapan bahwa pemakzulan Gibran otomatis berdampak pada kedudukan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, konsep pasangan calon dalam pemilihan presiden tidak bisa disamakan dengan pertanggungjawaban masing-masing pejabat setelah dilantik.
“Begitu dia masuk ke proses impeachment, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing. Bukan lagi tanggung jawab satu paket yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi,”
kata Denny.
Dia menjelaskan, apabila jabatan wakil presiden kosong karena diberhentikan, mekanisme pengisian jabatan telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Presiden nantinya mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari.
Denny pun meminta DPR tak mengabaikan persoalan tersebut. Dia mendorong penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sebagai langkah politik konstitusional untuk menindaklanjuti putusan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Dia juga mengajak masyarakat sipil menyampaikan desakan secara damai dan melalui jalur konstitusional agar partai politik serta DPR menjalankan fungsi pengawasannya.