Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik membeberkan deretan korban penyadapan yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Aksi penyadapan tanpa prosedur atau ilegal tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menyasar kalangan luas.
Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”
kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saprudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Adapun modus operandi penyadapan yang dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) tersebut, Bareskrim Polri menjelaskan beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi.






