Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Bareskrim Ungkap Cara Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Nomor Prabowo hingga Pengusaha Lewat Server LIMS

Bareskrim beberkan deretan korban penyadapan yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Presiden Prabowo bersama Kepala Staf Kepresiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Prabowo bersama Kepala Staf Kepresiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Doc: Owrite.id)

Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik membeberkan deretan korban penyadapan yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Aksi penyadapan tanpa prosedur atau ilegal tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menyasar kalangan luas.

Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”

kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saprudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Adapun modus operandi penyadapan yang dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) tersebut, Bareskrim Polri menjelaskan beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Iklan

Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses peredaran hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,”

ujar Asep.

​Setelah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara scientific crime investigation dengan memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.

Polri juga menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk, penyidik resmi menjerat para tersangka dengan ancaman pidana berlapis.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Bareskrim Polri menerapkan pasal-pasal berikut kepada para tersangka:

1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

2. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kesengajaan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

3. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, terkait kesengajaan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.