Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

File Sadapan Pejabat Diduga Dihapus, Begini Peran Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lain yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Doc: Owrite.id

Mabes Polri mengungkap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua jenderal aktif sempat menghapus file hasil sadapan terhadap nomor handphone pejabat.

Dalam kasus ini, turut ditetapkan tersangka yakni Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).

Tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,”

kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Sementara itu, kejadian berlangsung selama satu tahun sejak 2025 sampai dengan 2026. Di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Iklan

Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lins, yaitu Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,”

tuturnya.

Nomor yang disadap berdasarkan fakta yang didapat penyidik ternyata dilakukan tanpa adanya proses penegakan hukum mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.

Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”

ujarnya.

Kemudian, pada sekitar Oktober 2026 salah satu tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan yang sebelumnya telah dikumpulkan selama sejak periode 2025 sampai 2026.

Namun, petugas yang mengetahui file penyadapan itu akhirnya membuat laporan polisi pada Jumat, 30 Oktober 2026. Setelah itu, dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga saksi ahli.

Diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.