Mabes Polri mengungkap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua jenderal aktif sempat menghapus file hasil sadapan terhadap nomor handphone pejabat.
Dalam kasus ini, turut ditetapkan tersangka yakni Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,”
kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Sementara itu, kejadian berlangsung selama satu tahun sejak 2025 sampai dengan 2026. Di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.







