Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang diduga menyasar Presiden RI Prabowo Subianto. Aktivitas tersebut disebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka yakni LSP merupakan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengusutan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Iklan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saprudin menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses peredaran hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,”
kata Asep Saprudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Adapun sasaran penyadapan ilegal tersebut diduga tak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Selain penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar Oktober 2026. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak atau log aktivitas penyadapan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Doc: Owrite.id
Petugas yang mengetahui adanya dugaan penghapusan data tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara oleh Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik. Barang bukti itu terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penetapan tiga tersangka itu jadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.