Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Gibran Ikut Jadi Target Penyadapan Listyo Sigit? Yusril: Wallahu a’lam bish-shawab

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban penyadapan oleh perwira tinggi Polri. Termasuk KSP Jenderal Pol Listyo Sigit

Gambar monokrom Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Doc.Owrite/Acel).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah anak buahnya.

Yusril menyebut informasi yang telah diterimanya sejauh ini baru mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politikus, hingga pengusaha. Karena itu, ia belum bisa memastikan apakah Gibran termasuk pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

Wallahu a’lam bish-shawab. Apa namanya, yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,”

kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.

Meski belum mengetahui keterlibatan Gibran sebagai korban, Yusril memastikan Presiden Prabowo telah mendapat informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut. Laporan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Iklan

Menurut Yusril, sebagai pembantu Presiden, para menteri memiliki kewajiban menyampaikan berbagai persoalan penting yang terjadi di negara kepada kepala pemerintahan.

Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada Beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan,”

tuturnya.

Sebelumnya, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Kadivkum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Kombes Ferly Hidayat turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi masih berstatus sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saprudin menjelaskan, dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,”

jelas Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu modus yang diduga digunakan adalah memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Aktivitas penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka disinyalir menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selanjutnya, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.