Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kejaksaan Tolak Badan Pengelola Aset Independen, Narendra: Kepala Harus Jaksa Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan pemerintah agar tidak membentuk lembaga pengelola aset hasil tindak pidana yang berdiri independen dan terpisah dari sistem peradilan

Kejaksaan Agung RI ilustrasi
Kejaksaan Agung RI ilustrasi/Doc. Owrite/Acel

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan pemerintah agar tidak membentuk lembaga pengelola aset hasil tindak pidana yang berdiri independen dan terpisah dari sistem peradilan.

Kejaksaan menilai pengelolaan aset sitaan dan rampasan harus tetap berada dalam kendali lembaga penegak hukum agar tidak memunculkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menyebut praktik di sejumlah negara justru menempatkan pengelolaan aset dalam satu rantai dengan fungsi peradilan. Maka itu, jika pemerintah tetap ingin bentuk badan baru, posisi kepala lembaga tersebut harus melekat pada Jaksa Agung.

Iklan

“Dalam praktik internasional, tidak dikenal lembaga pengelola aset yang bersifat independen. Lembaga-lembaga tersebut selalu berkaitan dengan fungsi-fungsi peradilan,”

kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Narendra mencontohkan Belgia yang membentuk Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring (COIV) pada 2003. Lembaga tersebut ditempatkan sebagai bagian dari kejaksaan atau Openbaar Ministerie, bukan badan hukum mandiri yang terpisah dari institusi penuntutan.

Pilihan itu, menurut Narendra, bukan tanpa alasan. Pemerintah Belgia mempertimbangkan potensi gugatan hukum terhadap lembaga pengelola aset yang dapat menghambat operasionalnya. Dengan berada di bawah kejaksaan, tanggung jawab atas gugatan tersebut dapat dipikul negara melalui institusi kejaksaan.

Model serupa juga diterapkan di Prancis. Agence de gestion et de recouvrement des avoirs saisis et confisqués (AGRASC) dipimpin oleh magistrat atau jaksa. Sementara administrasinya dikelola bersama oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.

Di Belanda, pengelolaan barang sitaan juga berada dalam lingkup kejaksaan. Sementara di Amerika Serikat, rantai proses perampasan aset berada di bawah Department of Justice yang dipimpin Attorney General atau Jaksa Agung.

Narendra justru menyoroti pengalaman sejumlah negara yang membentuk lembaga khusus di luar struktur peradilan.

Inggris, misalnya, pernah memiliki Assets Recovery Agency yang dibentuk pada 2003 dengan harapan dapat membiayai operasionalnya sendiri melalui hasil pemulihan aset.

Namun, harapan tersebut tidak berjalan sesuai perkiraan. Narendra mengutip laporan National Audit Office pada 2007 yang mencatat biaya operasional lembaga itu mencapai 65 juta poundsterling, sementara nilai aset yang berhasil dipulihkan hanya 23 juta poundsterling. Lembaga tersebut akhirnya dibubarkan pada 2008.

Pengalaman lain datang dari Bulgaria. Narendra menyinggung koreksi Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 2021 terhadap praktik perampasan oleh komisi khusus di negara tersebut. Dalam sebagian perkara, hubungan antara aset yang dirampas dan tindak kejahatan dinilai tidak dapat dibuktikan.

Narendra juga mengangkat pengalaman New South Wales, Australia, yang memiliki NSW Crime Commission sebagai lembaga independen. Pada 2012, melalui Operation Winjana, Police Integrity Commission menemukan persoalan penggunaan dana lembaga untuk membiayai kebutuhan hukum tanpa dasar otorisasi yang jelas.

Temuan tersebut, menurut Narendra, memperlihatkan bahwa status independen tidak otomatis menjamin lembaga terbebas dari penyalahgunaan kewenangan. Tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas, badan khusus justru berpotensi menciptakan persoalan baru.

Atas dasar itu, Kejaksaan berpandangan pengelolaan aset sebaiknya tetap terhubung dengan fungsi eksekutor putusan dan pengacara negara. Kejaksaan mengklaim telah memiliki mekanisme pengawasan yang dapat digunakan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan dalam satu sistem penegakan hukum.

“Dalam praktik internasional, tidak ada lembaga pengelolaan aset yang benar-benar bersifat independen. Semuanya terkait dengan lembaga peradilan, c.q. Kejaksaan,”

ujar Narendra.

Dia menegaskan, apabila pembentukan badan baru tetap menjadi pilihan pemerintah, kepemimpinan lembaga tersebut tidak boleh dilepaskan dari Kejaksaan. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan nantinya dapat menjalankan fungsi operasional pengelolaan aset.

Ia menekankan pengelolaan aset semestinya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan ada pengacara negara.

“Dalam hal ini kejaksaan yang telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya,”

jelasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.