Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Cekcok Dini Hari Berujung Dugaan Penganiayaan, Ajudan Gubernur Maluku Dilaporkan ke Polisi

Kedua korban dilaporkan mengalami luka di bagian alis setelah mendapat pukulan dari Aji dan Gubernur Maluku.

Korban penganiayaan Kristheovano Ohello. Doc: korban/Kristheovano.
Korban penganiayaan Kristheovano Ohello. (Foto: Istimewa).

Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) berpangkat Aipda, Getsmi Lusikoy, yang disebut sebagai ajudan Gubernur Maluku, dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penganiayaan terhadap dua warga.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat, 6 November 2026, dini hari. Kedua korban mengalami luka di bagian alis setelah terlibat cekcok dengan sekelompok pemuda.

Berdasarkan keterangan korban kepada Owrite dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1263/XI/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, laporan dibuat oleh Kristheovano Ohello (34), seorang karyawan honorer, pada Jumat pukul 05.03 WIT. Dalam laporan itu, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 03.40 WIT.

Iklan

Kristheovano menyampaikan saat kejadian dirinya sedang duduk bersama rekannya, Alva Sindang, di depan rumahnya yang berada di RT 001/RW 003, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe.

Keduanya kemudian mendengar suara makian dari arah jalan. Tak lama berselang, sejumlah pemuda yang mengendarai sepeda motor datang dan berhenti di depan rumah pelapor.

Situasi kemudian memanas setelah Kristheovano terlibat cekcok mulut dengan salah seorang pemuda tersebut. Perselisihan itu berlanjut menjadi adu fisik.

Dalam uraian laporan, Kristheovano mengaku dikerumuni dan diduga dikeroyok sejumlah orang yang merupakan rekan pemuda yang sebelumnya terlibat cekcok dengannya.

Meski sempat dilerai hingga situasi mulai terkendali, dugaan kekerasan kembali terjadi. Salah seorang terlapor yang diidentifikasi sebagai Aipda Getsmi Lusikoy diduga kembali melakukan pemukulan.

Getsmi, yang disebut merupakan anggota Brimob sekaligus ajudan Gubernur Maluku, diduga melakukan pemukulan terhadap Kristheovano bersama Alva Sindang.

Akibat kejadian tersebut, Kristheovano mengalami luka bengkak pada alis kiri. Sementara, Alva mengalami luka robek di bagian alis kiri.

Setelah kejadian, kedua korban mendatangi Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam STTLP, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun dugaan penganiayaan itu masih berstatus sebagai laporan korban. Belum terdapat keterangan mengenai hasil penanganan perkara maupun tanggapan dari pihak terlapor.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.