Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Denny Bongkar Cara Makzulkan Gibran, Cukup Dimulai dari 25 Anggota DPR RI

Gibran Rakabuming Raka Pidato
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Pidato/Doc. Owrite/Acel

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan mekanisme pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR. Dia menyebut proses tersebut dapat dimulai dengan pengajuan hak menyatakan pendapat atau HMP yang diusulkan sedikitnya 25 anggota DPR.

Menurut Denny, mekanisme pemakzulan telah memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang MD3, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009.

“Prosesnya dimulai di DPR. Tetapi ,proses di DPR seharusnya bisa lebih cepat,”

kata Denny dikutip dari YouTube Denny Indrayana, Jumat, 6 November 2026.

Dia menjelaskan, pengajuan hak menyatakan pendapat tersebut diatur dalam Pasal 210 ayat 1 UU MD3. Usulan dari 25 anggota DPR selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.

Iklan

“Hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang MD3. Diusulkan oleh tidak banyak, hanya 25 anggota DPR,”

ujarnya.

Dalam rapat paripurna, persetujuan harus memenuhi ketentuan kuorum yakni dua pertiga anggota DPR hadir. Lalu, dua pertiga dari anggota yang hadir menyetujui usulan tersebut.

Setelah disetujui, DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang menurut Denny memiliki waktu kerja 60 hari. Hasil pembahasan pansus kemudian dibawa kembali ke rapat paripurna.

“Setelah Pansus melaporkan ke dalam rapat paripurna DPR dengan persetujuan harus 2/3 hadir dan 2/3 setuju, maka DPR menyampaikan hak menyatakan pendapat pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi,”

jelas eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI itu.

Denny merujuk Pasal 214 ayat 2 UU MD3 sebagai dasar penyampaian pendapat DPR kepada MK untuk melanjutkan proses pemakzulan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.