Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan mekanisme pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR. Dia menyebut proses tersebut dapat dimulai dengan pengajuan hak menyatakan pendapat atau HMP yang diusulkan sedikitnya 25 anggota DPR.
Menurut Denny, mekanisme pemakzulan telah memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang MD3, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009.
“Prosesnya dimulai di DPR. Tetapi ,proses di DPR seharusnya bisa lebih cepat,”
kata Denny dikutip dari YouTube Denny Indrayana, Jumat, 6 November 2026.
Dia menjelaskan, pengajuan hak menyatakan pendapat tersebut diatur dalam Pasal 210 ayat 1 UU MD3. Usulan dari 25 anggota DPR selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.







