Oleh: Sayid Iskandarsyah
Hak warga negara untuk memperoleh informasi dan berita yang akurat serta tidak meyesatkan adalah amanah pasal 28F Undang Undang Dasar 1945. Karya Jurnalistik adalah fakta, sesuai kebenaran serta sebagai informasi yang harus dapat dipertanggung jawabkan. Menurut Bill Kovac dalam bukunya “Sembilan Elemen Jurnalisme. Jurnalisme hadir dalam rangka memenuhi hak warga negara dan untuk demokrasi”.
Kini, di Era digital salah satu faktor penyebab media ditinggalkan adalah dalam setiap karya jurnalistik tidak mempunyai jiwa dan kehilangan esensi. Banyak berita bohong dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Bahkan media sosial dijadikan acuan dan sumber. Orientasinya bukan untuk mencari kebenaran, tapi cuma untuk mengejar kecepatan serta viewer.
Di ruang redaksi mekanisme penerbitan suatu berita adalah hasil liputan dilapangan yang di kirim oleh reporter ke Newsroom untuk diedit oleh redaktur. Redaktur harus punya kepekaan terhadap tujuan jurnalisme, yakni dengan menggunakan insting untuk cek info dilapangan, cek fakta, melakukan konfirmasi dan verifikasi serta cek dan ricek juga wajib mengerti Kode etik jurnalistik.
Ruang redaksi adalah sebuah dapur yang menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, sebuah karya jurnalistik harus mempunyai ruh, harus mempunyai magnetut atau daya pikat, sehingga dapat memenuhi hak warga negara untuk memperoleh berita akurat yang merupakan karya intelektual pas sesuai dengan selera pembaca. Sehingga rasa puas itu sebagai candu untuk tetap membaca dan mengikuti berita yang dibuat oleh Perusahaan Pers.
Jurnalisme harus punya arah, jika membandingkan dahulu ruang redaksi adalah penguat dan panduan wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu, kini selain melalui rapat redaksi dan turun ke lapangan wartawan dapat dengan mudah mendapatkan berita yang akurat dan bermutu. Peristiwa bisa dicari di medsos dan pantulan dari group-group Whatsapp lengkap tinggal mengolah sesuai kode etik jurnalistik.
Era kini, banyak sumber informasi dari berbagai aplikasi seperti tiktok, instagram, facebook, atau whatssapp, tinggal di uji kebenarannya sesuai perintal pasal 4 Kode etik jurnalistik wartawan dengan mudah membuat berita cari yang sedang viral, buat narasi untuk video viral tersebut dan olah menjadi berita. Tentunya semua informasi harus sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan menurut UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 angka 4 definisi “Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik”.
Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan proses, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai jenis saluran media. Itu artinya penerapan Pasal 1 angka 4 terkait dengan definisi Pasal 1 angka 1. Selain menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik.
Sedangkan perusahaan pers menurut Pasal 1 angka 1 lalu didefinisikan pada Pasal 1 angka 2 berbunyi sebagai berikut; “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiapkan, atau menyalurkan informasi.”
Definisi Pasal 1 angka 2 ini dipertegas pada Pasal 9 ayat (2) ”Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” pada awal penerapan UU Pers pengertian badan hukum ini sempat ”kabur” karena ada perusahaan pers yang dikelola dengan CV. Dewan Pers melalui SE 01 tahun 2014 menegaskan yang dimaksud badan hukum Indonesia adalah PT, Yayasan dan Koperasi.
Pengusaha yang gunakan CV pun ajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2), meski hasilnya ditolak. Jadi wartawan itu orang yang melakukan kegiatan jurnalistik dan karyanya disiarkan pada media berbadan hukum pers Indonesia. Tak ada syarat lainnya, dengan demikian diharapkan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dalam memenuhi hak setiap warga negara.
