Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali berlangsung. Hakim meminta keterangan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Majelis Sidang KIP RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar UGM terkait kelengkapan berkas pendidikan Joko Widodo. Rospita menyoroti pernyataan UGM yang terkesan mengambang saat menjawab permohonan informasi.
Ini persoalannya, dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada,”
kata dia.
Rospita mempertanyakan pula ketiadaan salinan dokumen ijazah yang dimiliki UGM ketika menyerahkan kepada pihak Kepolisian Metro Jaya. Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak UGM menjelaskan bahwa yang mereka miliki hanyalah fotokopi salinan dari kertas lama, bukan dokumen primer yang baru.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo, merespons kejadian tersebut.
Terlihat UGM tidak bisa memberikan bukti-bukti yang memadai atau menjawab pertanyaan hakim secara kuat. Ini akan kembali membuka kotak Pandora, kembali ribut. Apalagi Pak Jokowi juga menuntut (pihak) yang mempersoalkan ijazahnya. Ini akan jadi drama atau sinetron politik baru,”
ucap dia kepada Owrite, Selasa (18/11/2025).
Isu ini dikhawatirkan akan berkepanjangan dan menghabiskan energi publik, apalagi perdebatan soal ijazah sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Problemnya, sekali lagi, apakah itu akan menyelesaikan atau tidak kontroversi ijazah palsu Pak Jokowi?”
lanjut dia.
Kunto pun mendesak agar ada penutupan kasus yang jelas dan meyakinkan.
Ketidakmampuan UGM dalam sidang itu juga bisa berefek. Misalnya reputasi UGM sebagai institusi pendidikan tinggi yang terhormat pasti akan terkena dampak, meskipun dampaknya dinilai mungkin terbatas pada kelompok publik tertentu.
Kunto menyarankan untuk memantau seberapa besar dampak reputasi UGM dengan melihat proses pendaftaran mahasiswa baru di pertengahan tahun mendatang. Kampus pun seharusnya bisa transparan dan memiliki akuntabilitas yang baik.
Kalau UGM mau mengeluarkan (bukti), ya tunjukkan. Kalau tidak ada (bukti), bilang saja tidak ada,”
sambung Kunto.
Transparansi UGM dianggap krusial tidak hanya untuk institusi itu sendiri, namun juga untuk menjaga muruah pendidikan tinggi dan universitas di Indonesia agar persepsi publik tentang ijazah tidak menjadi sangat negatif.
Dia juga mengingatkan agar publik dapat memisahkan substansi perkara ini yaitu bukan soal keaslian ijazah, sebab Sidang KIP hanya mempermasalahkan keterbukaan informasi dokumen ijazah, bukan membuktikan keaslian ijazah.
Kalau UGM tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan bukti yang jelas, bukan berarti ijazah Pak Jokowi juga palsu,”
tandasnya.


