Komisi III DPR berencana membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Calon regulasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru.
Rancangan ini diperlukan untuk menyesuaikan berbagai undang-undang pidana khusus di luar KUHP, dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru.
RUU Penyesuaian Pidana sebenarnya adalah pertobatan yang telat dan belum terjadi. Apalagi KUHP pun belum siap diberlakukan,”
kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur, kepada owrite, Kamis, 20 November 2025.
Pembentukan tim dan RUU Penyesuaian Pidana sendiri merupakan pengakuan pemerintah atas banyak “bolong,” kekacauan, dan kontradiksi di dalam undang-undang yang ada.
Karena KUHP-nya kacau, amburadul, lalu sekarang mau dibuat Penyesuaian Pidana. Sementara (rancangan) Penyesuaian Pidana-nya belum disahkan?”
sambung dia.
Bahkan masih ada mandat KUHP yang belum berhasil dijalankan yakni belum ada peraturan pelaksana. Padahal KUHP mengamanahkan 25 Peraturan Pemerintah, namun hingga kini aturan turunan tersebut belum juga diterbitkan.
Bayangkan, tiga Peraturan Pemerintah dalam dua tahun pun belum jadi,”
ujar Isnur.
Ketidaksiapan aturan pelaksana mengartikan penerapan pasal-pasal KUHP yang mewajibkan Peraturan Pemerintah akan berisiko tinggi. Maka berpotensi melahirkan diskresi yang dikhawatirkan sewenang-wenang.
Menghadapi masalah struktural ini, desakan ditujukan kepada Presiden untuk mengeluarkan kebijakan penundaan, antara lain:
1. Pemerintah segera menunda pelaksanaan KUHP maupun KUHAP, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
2. Masa transisi diusulkan minimal dua tahun dan segera dilakukan simulasi penerapan di tingkat Polres, Polda, dan pengadilan. Simulasi ini penting untuk mendeteksi kegagalan atau kekacauan sebelum KUHP diberlakukan secara luas;
3. Pemahaman aparat belum ada. Selain masalah legislasi, perihal implementasi, seperti pemahaman polisi, jaksa, dan hakim terhadap KUHP baru belum memadai karena belum ada sosialisasi dan penjelasan yang tuntas.
Rancangan regulasi itu terdiri atas tiga bab, yaitu Bab I tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undag di luar KUHP, Bab II tentang Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan Bab III tentang Penyesuaian dalam UU KUHP.

