Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Sahroni, kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia sempat menerima sanksi penonaktifan dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Penunjukan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Komisi III DPR RI sendiri memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum.
Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?”
kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026, terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.






