Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Sahroni, kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia sempat menerima sanksi penonaktifan dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Penunjukan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Komisi III DPR RI sendiri memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum.
Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?”
kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026, terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.
Dalam pergantian tersebut, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya ditunjuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III saat Sahroni dinonaktifkan.
Kembalinya Sahroni menandai berakhirnya masa sanksi yang dijatuhkan kepadanya beberapa waktu lalu.
Sahroni Ucap Terima Kasih kepada MKD
Dalam kesempatan itu, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III, serta menyampaikan pesan menjelang Ramadan.
Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,”
kata Sahroni.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot oleh Partai NasDem dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan itu terjadi di tengah sorotan publik atas pernyataannya yang memicu kontroversi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem juga menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Partai menyatakan bahwa pernyataan yang dianggap menyinggung dan mencederai perasaan rakyat dinilai menyimpang dari garis perjuangan partai.
Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, yang dihitung sejak keputusan DPP Partai NasDem berlaku. Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kini resmi kembali ke jajaran pimpinan Komisi III DPR RI.


