Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / KUHAP Baru Bukti Demokrasi Indonesia Mundur Teratur
Politik

KUHAP Baru Bukti Demokrasi Indonesia Mundur Teratur

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 21, 2025 2:13 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Amnesty International Indonesia mengkritik DPR perihal pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Organisasi hak asasi manusia itu menilai, pengesahan peraturan tersebut sebagai “kemunduran serius” dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dan mendesak agar regulasi tersebut segera dibatalkan.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, menyatakan bahwa revisi ini gagal menjadi tonggak pembaruan hukum yang modern dan berkeadilan.

Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,”

ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima owrite, Kamis, 20 November 2025.

Salah satu kritik utama adalah proses penyusunan yang minim transparansi dan disinyalir memanipulasi partisipasi publik. Wirya menyoroti lambatnya penyediaan draf final kepada masyarakat.

Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,”

tambah dia.

Secara substansi, Amnesty menyebut KUHAP baru sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian.

Beberapa ketentuan yang disoroti sebagai pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil (fair trial) meliputi:

1. Penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan: Regulasi memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan. Ketentuan ini dinilai dapat memperbesar kemungkinan tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi;

2. Akses bantuan hukum dibatasi: Pemenuhan hak atas bantuan hukum kini ditentukan berdasarkan besarnya ancaman pidana. Padahal, akses atas bantuan hukum di pra-peradilan, penahanan, maupun investigasi merupakan prinsip dasar terpenuhinya hak atas peradilan yang adil;

3. Penangkapan di tahap penyelidikan: Warga negara kini dimungkinkan untuk ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan meskipun belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana.

Amnesty juga menyoroti ketentuan mengenai metode penyelidikan khusus seperti pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan oleh penyelidik. Metode ini diberikan tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim.

Ketiadaan pengawasan ini dikhawatirkan membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) kepada warga, yaitu tindak pidana dapat tercipta dalam situasi yang belum tentu terjadi jika tidak ada rekayasa dari aparat.

KUHAP yang disahkan saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara.

Apabila dipaksakan berlaku mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, regulasi ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum,”

Maka Amnesty mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan ini dan membuka kembali pembahasan KUHAP secara komprehensif bersama masyarakat demi membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi. 

Tag:demokrasiDPRHeadlinekuhap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
4
Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’
By Rahmat Baihaqi
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5

BERITA LAINNYA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Politik

DPR Dorong Sanksi hingga Pidana Bagi Pejabat yang Masih Angkat Honorer

Praktik pengangkatan tenaga honorer di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ingin dihentikan…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026).
Politik

Tragedi Nurul Salsa 01 Jadi Alarm Keras, Kemenhub Tak Akan Terbitkan Surat Berlayar Jika Data Tak Valid

Kementerian Perhubungan RI akhirnya buka suara terkait tenggelamnya Kapal Layar Motor Nurul…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
3 jam lalu
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Politik

PDIP Bingung dengan Sikap Polisi soal Penanganan Demo: Kalau Pendukung Pemerintah Boleh ke Istana?

Aksi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Personel Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di belakang Komplek Arwana Indah, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Politik

Karhutla Kembali Mengganas, DPR Usul Status Bencana Nasional dan Bentuk Badan Khusus

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah daerah sehingga mendapat…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up