Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 24 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / KUHAP Baru Bukti Demokrasi Indonesia Mundur Teratur
Politik

KUHAP Baru Bukti Demokrasi Indonesia Mundur Teratur

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 21, 2025 2:13 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Amnesty International Indonesia mengkritik DPR perihal pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Organisasi hak asasi manusia itu menilai, pengesahan peraturan tersebut sebagai “kemunduran serius” dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dan mendesak agar regulasi tersebut segera dibatalkan.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, menyatakan bahwa revisi ini gagal menjadi tonggak pembaruan hukum yang modern dan berkeadilan.

Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,”

ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima owrite, Kamis, 20 November 2025.

Salah satu kritik utama adalah proses penyusunan yang minim transparansi dan disinyalir memanipulasi partisipasi publik. Wirya menyoroti lambatnya penyediaan draf final kepada masyarakat.

Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,”

tambah dia.

Secara substansi, Amnesty menyebut KUHAP baru sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian.

Beberapa ketentuan yang disoroti sebagai pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil (fair trial) meliputi:

1. Penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan: Regulasi memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan. Ketentuan ini dinilai dapat memperbesar kemungkinan tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi;

2. Akses bantuan hukum dibatasi: Pemenuhan hak atas bantuan hukum kini ditentukan berdasarkan besarnya ancaman pidana. Padahal, akses atas bantuan hukum di pra-peradilan, penahanan, maupun investigasi merupakan prinsip dasar terpenuhinya hak atas peradilan yang adil;

3. Penangkapan di tahap penyelidikan: Warga negara kini dimungkinkan untuk ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan meskipun belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana.

Amnesty juga menyoroti ketentuan mengenai metode penyelidikan khusus seperti pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan oleh penyelidik. Metode ini diberikan tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim.

Ketiadaan pengawasan ini dikhawatirkan membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) kepada warga, yaitu tindak pidana dapat tercipta dalam situasi yang belum tentu terjadi jika tidak ada rekayasa dari aparat.

KUHAP yang disahkan saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara.

Apabila dipaksakan berlaku mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, regulasi ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum,”

Maka Amnesty mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan ini dan membuka kembali pembahasan KUHAP secara komprehensif bersama masyarakat demi membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi. 

Tag:demokrasiDPRHeadlinekuhap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Beda Medan, Beda Alas: Kenali Sneakers yang Pas untuk Tiap Aktivitasmu
By Ossid Duha Jussas Salma
Koleksi sneakers.
1
Gempa NTT Rusakkan 53.971 Rumah, BNPB Masih Sisir Data
By Adi Briantika
Seorang warga berada di reruntuhan rumah di Dampek, Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (22/8/2026).
2
Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Ombudsman: Alarm bagi Perguruan Tinggi
By Adi Briantika
Mahasiswa menggelar aksi keprihatinan atas OTT KPK yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Akhmad Sodiq di Patung Jenderal Soedirman depan gedung pusat Unsoed, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
3
60 Kasus Korupsi di Kampus, ICW Soroti Kerapuhan “Pagar” Pengawasan
By Adi Briantika
Mahasiswa menggelar aksi keprihatinan atas OTT KPK yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Akhmad Sodiq di Patung Jenderal Soedirman depan gedung pusat Unsoed, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
4
Kasus Unsoed: Masuk Kampus atau Masuk Dompet? ICW Bongkar Celah di Jalur Mandiri PTN
By Adi Briantika
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
5

BERITA LAINNYA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (ketiga kanan) dan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago (kanan) menggendong salah satu bayi yang dirawat di tenda darurat di RSUD TC Hillers, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (20/8/2026).
Politik

Stop Politisasi Luka NTT: Jimly Minta Pejabat Tak “Cari Muka” di Lokasi Bencana

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan para pejabat tingkat pusat dan…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
16 jam lalu
Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Minggu (16/8/2026).
Politik

Asap Tak Punya Paspor: Karhutla Bukan Lagi Musiman, DPR Minta Pemerintah Putus Siklus Api

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem Arif Rahman mendesak pemerintah mengevaluasi…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
16 jam lalu
Foto udara sejumlah personil Brimob Polda Sultra memadamkan api dengan sisa ranting pohon di Desa Lalowiu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/8/2026).
Politik

“Racun Udara” Karhutla Bikin Tetangga Merana: DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty mengatakan kebakaran hutan…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
18 jam lalu
Wapres Gibran bersama Mahasiswa UI Bertolak ke NTT.
Politik

Ajak Mahasiswa UI ke NTT, Gibran Panen Keuntungan Politik dengan “Main Cantik”

Keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak perwakilan mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up