Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Reformasi UU Pilkada dan Pemilu, Strategi Perbaikan Sistem Antikorupsi Daerah
Politik

Reformasi UU Pilkada dan Pemilu, Strategi Perbaikan Sistem Antikorupsi Daerah

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 25, 2025 1:54 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. (foto: antara)
SHARE

Usulan insentif bagi Kepala Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi untuk mencegah korupsi dinilai sebagai pendekatan yang kurang tepat.

Pemberian insentif PAD sendiri telah berjalan lama dan memiliki filosofi yang berbeda, yaitu sebagai stimulus kinerja dan penghargaan.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan bahwa dana insentif bagi kepala daerah yang diukur dari persentase PAD telah berlaku sejak 25 tahun silam. 

Praktiknya dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah, telah berjalan lama sejak tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”

kata dia kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.

Khozin, yang merupakan Anggota DPR Dapil Jatim IV, menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 telah mengatur secara rinci persentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD. Menurutnya, filosofi dasar dari dana insentif tersebut adalah penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD.

Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya lahirnya kemandirian fiskal di daerah,”

sambung dia.

Khozin menekankan, bahwa pemberian dana insentif dan pencegahan korupsi adalah dua hal yang terpisah. Insentif tidak dimaksudkan sebagai alat anti korupsi, serta pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan melalui sistem, bukan hanya pendekatan personal pejabat alias membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person.

Untuk perbaikan mendasar, Khozin menyoroti pentingnya memperbaiki sistem dari hulu. Ia menilai momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu dapat menjadi pintu masuk strategis untuk memperbaiki sistem anti korupsi pada pemerintah daerah. 

Momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,”

ucap Khozin.

Perbaikan kedua undang-undang tersebut dapat menjadi cara memutus rantai korupsi yang seringkali bermula dari tingginya biaya politik, yang kemudian dibalas dengan praktik korupsi saat menjabat. Jika perbaikan undang-undang di tingkat hulu ini benar terjadi, maka bisa lahir dampak positif di tingkat hilir (pemerintah daerah), antara lain:

1. Kepala Daerah lebih berintegritas: Calon yang terpilih cenderung tidak memiliki “beban utang” politik dan finansial yang harus dikembalikan, sehingga fokus pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

2. Pengawasan anggaran: Anggota DPRD yang terpilih dengan integritas tinggi akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran APBD secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok;

3. Menggeser ‘By Person’ menjadi ‘By Law’: Perubahan undang-undang menciptakan sistem dan aturan yang lebih kuat dan mengikat.

Perbaikan regulasi tersebut menawarkan kesempatan untuk membenahi mentalitas politik dan struktur biaya politik di daerah, yang merupakan akar masalah utama korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Usulan insentif ini dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, 17 Juli 2025. Eks jenderal polisi itu berpendapat saatnya pemerintah memberikan penghargaan yang wajar kepada Kepala Daerah yang berhasil meningkatkan PAD, sebagai bentuk apresiasi kerja keras.

Tag:DPRKorupsimuhammad khozinpemiluundang undang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Hakim MK Adies Kadir (kiri). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu dan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dilantiknya Juda untuk menggantikan posisi Thomas Djiwandono yang kini terpilih sebagai…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Sumber: Dok. Kemen PPPA)
Nasional

Miris! Buku Sekolah Jadi ‘Barang Mewah’ Siswa SD di NTT, Bikin Menteri PPPA Alarm Keras

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya sendiri akibat…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Nasional

Pencalonan Tunggal Hakim MK Dinilai Cacat Konstitusional, Publik Boleh Menggugat

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dengan mencalonkan Adies Kadir sebagai calon tunggal melanggar transparansi dan partisipasi. Ditambah lagi jejak…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini
Politik

Anggota DPR Ingatkan Peran Indonesia di Board of Peace

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 hari lalu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
Politik

Ambisi Jokowi Demi PSI Siap Keliling Provinsi, Tapi Tak Pernah Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional I…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 hari lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka
Politik

Pertemuan di Kertanegara Disorot, Istana Bantah Prabowo Bertemu Oposisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan tokoh yang bertemu Presiden Prabowo…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 hari lalu
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza
Politik

Pangamat: Diusung Partai Gerakan Rakyat, Peluang Anies Dinilai Besar di Pilpres 2029

Pengamat Politik Cita Institute, Efriza memberi tanggapan terkait Partai Gerakan Rakyat yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up