Usulan insentif bagi Kepala Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi untuk mencegah korupsi dinilai sebagai pendekatan yang kurang tepat.
Pemberian insentif PAD sendiri telah berjalan lama dan memiliki filosofi yang berbeda, yaitu sebagai stimulus kinerja dan penghargaan.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan bahwa dana insentif bagi kepala daerah yang diukur dari persentase PAD telah berlaku sejak 25 tahun silam.
Praktiknya dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah, telah berjalan lama sejak tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”
kata dia kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.
Khozin, yang merupakan Anggota DPR Dapil Jatim IV, menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 telah mengatur secara rinci persentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD. Menurutnya, filosofi dasar dari dana insentif tersebut adalah penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD.
Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya lahirnya kemandirian fiskal di daerah,”
sambung dia.
Khozin menekankan, bahwa pemberian dana insentif dan pencegahan korupsi adalah dua hal yang terpisah. Insentif tidak dimaksudkan sebagai alat anti korupsi, serta pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan melalui sistem, bukan hanya pendekatan personal pejabat alias membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person.
Untuk perbaikan mendasar, Khozin menyoroti pentingnya memperbaiki sistem dari hulu. Ia menilai momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu dapat menjadi pintu masuk strategis untuk memperbaiki sistem anti korupsi pada pemerintah daerah.
Momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,”
ucap Khozin.
Perbaikan kedua undang-undang tersebut dapat menjadi cara memutus rantai korupsi yang seringkali bermula dari tingginya biaya politik, yang kemudian dibalas dengan praktik korupsi saat menjabat. Jika perbaikan undang-undang di tingkat hulu ini benar terjadi, maka bisa lahir dampak positif di tingkat hilir (pemerintah daerah), antara lain:
1. Kepala Daerah lebih berintegritas: Calon yang terpilih cenderung tidak memiliki “beban utang” politik dan finansial yang harus dikembalikan, sehingga fokus pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
2. Pengawasan anggaran: Anggota DPRD yang terpilih dengan integritas tinggi akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran APBD secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok;
3. Menggeser ‘By Person’ menjadi ‘By Law’: Perubahan undang-undang menciptakan sistem dan aturan yang lebih kuat dan mengikat.
Perbaikan regulasi tersebut menawarkan kesempatan untuk membenahi mentalitas politik dan struktur biaya politik di daerah, yang merupakan akar masalah utama korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Usulan insentif ini dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, 17 Juli 2025. Eks jenderal polisi itu berpendapat saatnya pemerintah memberikan penghargaan yang wajar kepada Kepala Daerah yang berhasil meningkatkan PAD, sebagai bentuk apresiasi kerja keras.


