Belakangan ini, ramai beredar kabar mengenai wacana merger antara Partai Gerindra dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Isu ini mencuat setelah Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus politikus NasDem, Willy Aditya, menyinggungnya dalam rapat bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada Senin, 13 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Kunto Adi menilai bahwa merger antara kedua partai bisa saja terjadi sebagai upaya membangun kekuatan menjelang Pemilu 2029.
Meski demikian, isu merger ini juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi kartelisasi politik. Menurut Kunto, hal tersebut masih perlu dianalisis lebih dalam.
Untuk menyebutnya sebagai kartel, menurut saya perlu analisis yang lebih mendalam. Kalau soal oligarki, indikasinya sudah cukup jelas—struktur kekuasaan dan media banyak dikuasai oleh segelintir orang, termasuk elite partai dan pengusaha di belakangnya,”
ujar Kunto Adi kepada owrite.id.
Ia menambahkan, bahwa kesimpulan mengenai kartelisasi belum bisa ditarik karena wacana merger itu sendiri masih belum jelas kebenarannya.
Tapi untuk menyimpulkan adanya kartel secara definisi, itu masih cukup sulit. Bisa saja ini menjadi potensi ke arah sana, tetapi sebaiknya kita menunda penilaian dan melihat perkembangan ke depan,”
katanya.
Kunto juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam merespons potensi tersebut.
Jika masyarakat sipil melihat ini sebagai gejala kartelisasi, maka responsnya adalah memperkuat regulasi melalui undang-undang serta memperkuat gerakan masyarakat sipil,”
tambahnya.
Dilema Etika Politik
Lebih lanjut Kunto menjelaskan, bahwa jika merger benar terjadi, ada persoalan etika politik yang perlu diperhatikan, terutama terkait kepercayaan pemilih.
Menurutnya, ada dua kemungkinan skenario. Pertama, secara formal NasDem tetap berdiri sebagai fraksi sendiri selama periode lima tahun di DPR, lalu bergabung dengan Gerindra menjelang Pemilu 2029.
Dengan begitu, secara teknis tidak dianggap mengkhianati suara pemilih,”
ujarnya.
Kemungkinan kedua adalah pendekatan yang lebih realistis dalam politik, di mana suara rakyat sering kali hanya dianggap penting saat pemilu.
Setelah itu, elite politik dianggap memiliki keleluasaan dalam menentukan arah kebijakan. Jika langkah merger diambil, maka konsekuensinya adalah reaksi dari pemilih.
Pemilih yang merasa dikhianati bisa saja ‘menghukum’ partai tersebut pada pemilu berikutnya. Mekanisme akuntabilitas politik pada akhirnya memang berjalan seperti itu,”
pungkas Kunto.



