Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengatakan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK meski sebelumnya Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah menolaknya.
Menurut Sugiat, keputusan Kejagung menolak status justice collaborator telah memperjelas posisi hukum Sony sebagai tersangka utama yang harus menjalani proses hukum tanpa memperoleh perlakuan khusus.
Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,”
kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Sugiat menilai penolakan tersebut menjadi dasar kuat bahwa proses penegakan hukum terhadap Sony harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Maka itu, ia mempertanyakan urgensi pemberian perlindungan khusus yang selama ini identik dengan saksi maupun korban dalam suatu perkara pidana.







