Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Gerindra Tegaskan Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sony Sanjaya. Aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tersebut secara terbuka.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengatakan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK meski sebelumnya Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah menolaknya.

Menurut Sugiat, keputusan Kejagung menolak status justice collaborator telah memperjelas posisi hukum Sony sebagai tersangka utama yang harus menjalani proses hukum tanpa memperoleh perlakuan khusus.

Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,”

kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.

Sugiat menilai penolakan tersebut menjadi dasar kuat bahwa proses penegakan hukum terhadap Sony harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Maka itu, ia mempertanyakan urgensi pemberian perlindungan khusus yang selama ini identik dengan saksi maupun korban dalam suatu perkara pidana.

Iklan

Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban,”

ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara itu menambahkan, fungsi dan kewenangan LPSK tak boleh bergeser dari mandat utamanya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Ia mengingatkan agar LPSK tetap berpegang pada prinsip dasar pembentukannya dan tidak membuka ruang penafsiran yang dapat menimbulkan polemik di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,”

tegasnya.

Dia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan langkah-langkah yang berpotensi mengaburkan status hukum pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”

ujarnya.

Sugiat menuturkan publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sony sebagai tersangka. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tersebut secara terbuka.

Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik,”

tuturnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.