DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung pada 2026.
Untuk mengejar target tersebut, DPR membuka peluang pembahasan tetap dilakukan selama masa reses agar proses legislasi berjalan lebih cepat. Status RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional atau Prolegnas 2026.
Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,”
kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Saan, salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah melanjutkan pembahasan pada masa reses apabila diperlukan.







