Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mulai disorot.
Fraksi Partai Golkar melalui Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono minta regulasi baru tak hanya perkuat perlindungan pekerja. Namun, juga tetap menjaga kepastian investasi dan keberlangsungan dunia usaha.
Putusan MK memberikan mandat yang sangat jelas: perlindungan tenaga kerja kita harus diperkuat tanpa mengabaikan realitas dunia usaha,”
kata Heru, Selasa, 28 Juli 2026.
Dia menuturkan Fraksi Partai Golkar berkomitmen memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini melahirkan win-win solution bagi pekerja dan pelaku usaha.
Heru mengungkapkan sedikitnya ada enam isu yang akan menjadi perhatian Fraksi Golkar dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Pertama, pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya, penggunaan TKA harus dibatasi hanya untuk tenaga dengan keahlian tertentu yang belum dimiliki pekerja lokal.
Selain itu, aturan juga perlu mempertegas kewajiban alih teknologi dan melarang TKA mengisi jabatan pelaksana maupun personalia.
Kedua, kepastian masa kerja bagi pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Golkar mendorong batas maksimal masa kontrak diatur langsung dalam undang-undang agar tidak membuka ruang praktik kontrak berkepanjangan.
Ketiga, pemulihan hak cuti dan waktu istirahat pekerja. Heru menilai hak cuti mingguan, cuti panjang, cuti melahirkan, cuti keagamaan, hingga cuti sakit harus tetap dijamin tanpa mengurangi hak atas upah.
Selain itu, Golkar juga meminta RUU Ketenagakerjaan memperjelas batas penggunaan sistem alih daya (outsourcing).
Menurut Heru, pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihdayakan secara sembarangan dan perlindungan masa kerja pekerja outsourcing harus tetap dijamin ketika terjadi pergantian vendor.
Golkar juga mengusulkan agar penghitungan upah minimum kembali memasukkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL), selain mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga dinilai perlu diperkuat.
Isu terakhir yang menjadi sorotan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Heru menegaskan PHK harus menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya efisiensi dan perundingan bipartit dilakukan.
Menurutnya, regulasi baru juga harus menjamin penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil serta kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja.
Heru menambahkan, Fraksi Partai Golkar akan menyerap masukan dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja hingga kalangan pengusaha, agar RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan aturan yang adil dan adaptif terhadap tantangan ekonomi.
Golkar ingin memastikan bahwa iklim kerja Indonesia makin manusiawi dan sejahtera, sementara roda perekonomian nasional dapat terus bertumbuh dengan cepat dan berdaya saing,”
ujar Heru.

















