Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) akan melaporkan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah itu diambil setelah Deddy diduga melontarkan pernyataan yang diduga menghina profesi wartawan dengan menyebut ‘wartawan kayak sirkus’ atau ‘gerombolan sirkus’ saat peliputan rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Kamis, 30 Juli 2026.
Kami menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,”
kata Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Dia mengatakan pernyataan tersebut bukan hanya merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, juga mencederai hubungan DPR RI dengan insan pers sebagai mitra dalam menjaga keterbukaan informasi publik.







