Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti dugaan masih adanya sejumlah wakil Menteri Kabinet Merah Putih rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan No.128/PUU-XXIII/2025 sudah mengetuk larangan wakil Menteri rangkap jabatan jadi komisaris di perusahaan pelat merah.
Putusan MK sudah dengan tegas menyatakan bahwa rangkap jabatan yang diemban oleh para wakil Menteri itu melanggar konstitusi,”
kata Ray kepada Owrite, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, sudah jadi kewajiban Presiden Prabowo Subianto untuk segera menertibkan dan menata kembali seluruh wakil menteri yang masih rangkap jabatan.
Saya kira kalau Presiden betul-betul memandang prinsip good governance, transparansi, tidak perlu beliau menunggu 2 tahun untuk memperbaikinya,”
ujarnya.
Prabowo, sambung Ray, semestinya bisa melakukan perbaikan dari sekarang dengan melarang anak buahnya di kabinet rangkap jabatan.
Jangan ada kesan bahwa Prabowo hanya ingin tetap mempertahankan jabatan rangkap wakil menteri yang sudah ada. Sebab, jumlah kabinet Merah Putih yang ‘gemuk’ saat ini sudah banyak posisi wakil menteri.
Presiden seperti tidak punya minat untuk mengelola tata negara kita ini dengan prinsip-prinsip yang sudah diatur,”
kata Ray yang juga Direktur Lingkar Madani itu.
Dia menilai, hasil survei yang menunjukkan turunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah Prabowo dalam kelola tata negara. Menurutnya, tata kelola negara yang keliru seperti ‘memanjakan’ wamen yang bisa rangkap jabatan.
Di mana orang melihat bahwa Presiden seperti memanjakan pembantu-pembantunya, bahkan karena memanjakan ini punya kecenderungan untuk melanggar aturan,”
jelas Ray.
Wamen Rangkap Jabatan Dilaporkan ke MK
Transparency International Indonesia (TII) sebelumnya melaporkan sejumlah wakil menteri yang masih rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hingga akhir Juni 2026. Padahal, putusan MK sudah melarang wakil Menteri rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
Dari data TII, ada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Begitu pun Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan yang punya jabatan ganda selaku Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dari pengecekan di laman resmi Telkom Indonesia, Kamis, 30 Juli 2026, baik Angga Raka dan Ossy masih ditulis sebagai Komisaris Utama serta Komisaris.
Lalu, ada Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nama Fahri saat ini masih muncul di laman resmi BTN sebagai salah satu komisaris.
Kemudian, ada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang juga rangkap sebagai Komisaris Bank Mandiri. Di laman resmi Bank Mandiri, nama Yuliot saat ini masih terpampang sebagai komisaris.
























