Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, putusan tersebut sudah berlaku sejak dibacakan dan tidak seharusnya menunggu hingga tenggat yang diberikan MK pada 2028.
Charles menegaskan, sebagai penyelenggara negara, pemerintah wajib mematuhi konstitusi. Sehingga, implementasi putusan MK seharusnya mulai dilakukan dalam penyusunan APBN 2027, bahkan jika memungkinkan melalui APBN Perubahan 2026.
Jadi putusan Mahkamah Konstitusi begitu dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku, sehingga bisa dijalankan kapan saja. Memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028. Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026,”
kata Charles kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.
Jangan Tunda Pelaksanaan

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan partainya menghormati putusan MK dan berharap pemerintah tidak menunda pelaksanaannya.







