Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, pemisahan pemilu nasional dan daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperbesar pengaruh citra partai politik terhadap perolehan suara pada pemilu berikutnya. Publik akan semakin mudah mengaitkan kinerja pemerintah dengan partai pengusungnya.
Sekarang nggak bisa gitu, karena tadi putusan MK pemisahan pemilu nasional dan daerah, dan pemisahan pemilu nasional daerah itu sebenarnya menguntungkan partai,”
kata Titi Anggraini kepada Owrite, Senin, 3 Agustus 2026.
Titi menjelaskan, sebelum Pemilu 2024 konfigurasi kepentingan partai politik membuat banyak pihak memilih mempertahankan kondisi yang ada.
Saat itu, partai-partai kecil menolak kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sedangkan partai besar memiliki kepentingan mempertahankan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Karena pada waktu itu partai kecil menengah tidak mau parliamentary threshold naik sebab narasi-narasi partai besar adalah menaikkan parliamentary threshold,”
jelasnya.
Menurutnya, partai-partai kecil memandang kondisi tersebut lebih menguntungkan dibanding menerima usulan kenaikan ambang batas parlemen yang sempat diwacanakan hingga 7 persen bahkan 10 persen.
Jadi mereka merasa status quo lebih melindungi, karena waktu itu ada yang bahkan menyebut 10 persen, 7 persen, ada ancaman atau sejenisnya. Tapi game changer-nya kan putusan MK yang mewajibkan, memerintahkan,”
ucapnya.
Di sisi lain, kata Titi, partai-partai besar ketika itu juga berkepentingan mempertahankan aturan yang berlaku karena masih adanya presidential threshold. Kondisi tersebut membuat seluruh pihak sama-sama diuntungkan dengan mempertahankan status quo.
Pada waktu itu partai besar ingin status quo karena punya pegangan presidential nomination threshold itu. Jadi win-win solution. Presiden Jokowi diuntungkan, Pilkada nggak bergeser tetap di November 2024. Jadi ini ibarat pertembungan berbagai kepentingan, status quo adalah pilihan yang terbaik,”
ungkapnya.
Dikatakan Titi, setelah adanya pemisahan pemilu nasional dan daerah, dinamika politik berubah. Ia menilai, partai politik kini akan lebih merasakan langsung dampak dari kinerja pemerintah yang mereka usung karena masyarakat memiliki kesempatan memberikan penilaian melalui pemilu daerah yang digelar beberapa tahun setelah pemilu nasional.
Sebab tadi ya ketika misalnya contoh kepemimpinan nasional itu akan didorong untuk terus menjaga kinerjanya,”
bebernya.
Lanjut Titi, apabila masyarakat merasa puas terhadap pemerintahan nasional, kondisi itu dapat menguntungkan partai pengusung dalam pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
Sebaliknya, apabila publik kecewa terhadap pemerintah, sentimen tersebut juga berpotensi berdampak pada suara partai di daerah. Karena kalau tidak, orang punya saluran untuk melampiaskan ketidakpuasan di pemilu serentak daerah, karena ada label partai walaupun tingkat daerah.
Jadi ketika orang misalnya kesal marah dengan kepemimpinan yang lalim, yang zalim, yang korup, orang tuh bisa kemudian menghubungkan itu dengan kinerja partai. Dan setelah Pilpres pemilu nasional, dua tahun setelahnya atau dua setengah tahun kan ada pemilu daerah,”
pungkasnya.


















