Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta tidak hanya berfokus perluas kewenangan negara dalam menyita aset hasil kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyampaikan RUU tersebut juga mesti mengatur pertanggungjawaban aparat penegak hukum agar tak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Legislator yang akrab disapa Gus Falah itu menilai Indonesia sebenarnya sudah punya dasar hukum terkait mekanisme perampasan aset melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum terkait proses acara perampasan aset. Sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme tersebut, meskipun menggunakan terminologi penanganan harta kekayaan,”
kata Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama praktisi hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari YouTube Parlemen Tv, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana lainnya.
Selain itu, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Keputusan Perampasan Barang Bukan Milik Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
Maka itu, menurut Gus Falah, pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum. Hal itu terutama dalam melindungi pihak ketiga yang beritikad baik ketika aset yang berkaitan dengan perkara pidana ikut menjadi objek perampasan.
Saya meyakini para praktisi hukum pernah bersentuhan dengan pengaturan ini. Karena itu, kami ingin memperoleh pandangan mengenai bagaimana pelaksanaannya, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik,”
ujarnya.
Tak hanya itu, politikus PKB tersebut juga menyoroti perlunya aturan tegas mengenai akuntabilitas aparat penegak hukum.
Menurutnya, kewenangan merampas aset harus dibarengi mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas apabila terjadi penyalahgunaan.
Ia mencontohkan, aparat harus dapat dimintai pertanggungjawaban bila terjadi kesalahan dalam perampasan aset, penggelapan barang sitaan, atau tindakan yang menyebabkan nilai aset sitaan berkurang.
Selain perlindungan bagi masyarakat dan akuntabilitas aparat, Gus Falah juga mempertanyakan pengaturan masa kedaluwarsa penuntutan dalam RUU tersebut.
Menurutnya, hal itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum saat aturan diterapkan.
Persoalan masa kedaluwarsa ini juga sangat penting. Apakah nantinya mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku atau akan dirumuskan secara tersendiri dalam RUU ini, sehingga memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,”
jelas Gus Falah.

























