Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 31 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / RUU Perampasan Aset Terus Mandek, Koruptor Malah Dilindungi dengan Alasan ‘Budaya Ketimuran’
Hukum

RUU Perampasan Aset Terus Mandek, Koruptor Malah Dilindungi dengan Alasan ‘Budaya Ketimuran’

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 16, 2026 7:51 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas RUU Perampasan Aset. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas RUU Perampasan Aset. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
SHARE

Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar mengkritik lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Dikatakan Syukur, berbagai alasan yang selama ini muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset justru memperpanjang proses legislasi terhadap aturan yang dinilai penting bagi kepentingan publik. Hal itu disampaikan Syukur dalam tayangan podcast YouTube Forum Keadilan TV.

Nama RUU Perampasan Aset Terancam Hilang, DPR Pertimbangkan Istilah ‘Pemulihan Aset’

Pertanyaan saya sederhana. Kenapa kita harus merampas aset para koruptor? Karena dia merampok aset rakyat, maka aset itu harus dirampas kembali,”

kata Syukur dikutip, Kamis, 16 Juli 2026.

Syukur mengungkapkan, dalam pandangannya terdapat sejumlah argumentasi yang berkembang terkait pembahasan RUU tersebut, mulai dari persoalan sistem pembuktian hingga alasan budaya.

Beberapa pejabat berpendapat, salah satu pertimbangannya mengatakan begini: aset koruptor kalau mau dirampas, sistem pembuktian harus dibangun terlebih dahulu dalam sistem peradilan kita. Sebab, kata mereka, kata ‘merampas’ itu tidak sesuai dengan adat ketimuran kita. Lalu saya mencoba membalik logikanya,”

ucapnya.

Syukur mempertanyakan logika tersebut. Menurutnya, apabila korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, maka perampasan aset hasil kejahatan justru menjadi bagian dari upaya memulihkan hak rakyat.

Apakah kata ‘merampok’ itu sesuai dengan adat ketimuran kita? Merampok itu selalu dikonotasikan sebagai kejahatan kecil. Mencuri, merampok, dianggap kejahatan kecil karena pelakunya orang biasa,”

jelasnya.

Ia menilai, terdapat perbedaan cara pandang terhadap pelaku kejahatan biasa dengan pelaku korupsi yang berasal dari kalangan pejabat.

Baca juga:
Menhan Sjafrie: Penanganan Karhutla Bergantung pada Rakyat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berujar penyelesaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…
Ada Harimau hingga Gajah dalam Perdagangan Ilegal, RUU Perampasan Aset… Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai masih menyisakan persoalan ketika objek yang…
DPR Kebut RUU Perampasan Aset Usai Demo Pati Timbulkan Tanda… Janji DPR RI mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset setelah aksi Aliansi Masyarakat…
  • Menhan Sjafrie: Penanganan Karhutla Bergantung pada Rakyat
  • Ada Harimau hingga Gajah dalam Perdagangan Ilegal, RUU Perampasan Aset Hadapi Dilema
  • DPR Kebut RUU Perampasan Aset Usai Demo Pati Timbulkan Tanda Tanya

Tetapi ketika korupsi, itu dianggap kejahatan besar karena pelakunya pejabat. Dan ini mempunyai perlakuan tersendiri, punya ruang penafsiran tersendiri, punya keistimewaan tersendiri sehingga dianggap sepadan dengan budaya ketimuran kita,”

jelasnya.

Syukur juga mengkritik anggapan bahwa perampasan aset hasil korupsi tidak sesuai dengan nilai budaya.

Ketika kita sandingkan dengan kata ‘merampas’, mereka menganggap bahwa merampas itu tidak sesuai dengan budaya ketimuran kita, padahal dia merampok, mencuri uang rakyat,”

tegasnya.

Syukur menambahkan, substansi RUU Perampasan Aset seharusnya dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi, bukan sekadar perdebatan mengenai istilah atau konsep hukum.

Kalau rakyat mencuri atau merampok, itu dianggap kejahatan luar biasa. Tetapi kalau pejabat korupsi, bagi mereka itu kejahatan biasa,”

pungkasnya.
Tag:Budaya KetimuranDPRkoruptor dilindungiruu perampasan asetSyukur Mandar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Kamus Nyeleneh Warga Threads: Gibran Malah jadi Kode ‘Kosong’ hingga Prabowo Berarti ‘Asbun’
By Ani Ratnasari
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Misterius! Markas GRIB Jaya di Kebon Jeruk Terbakar Dini Hari, Penyebabnya Belum Terungkap
By Rahmat Baihaqi
Kondisi posko ormas GRIB Jaya pasca terbakar.
2
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA
By Natania Longdong
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
3
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih: Cicit KH Hasyim Asy’ari, Pernah Menjadi Pelaut hingga Memimpin Tebuireng
By Ani Ratnasari
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
4
BMKG Catat 10.232 Gempa Susulan di Flores NTT, 188.161 Warga Mengungsi
By Ani Ratnasari
Update Gempa Bumi Susulan di Flores NTT, 31 Agustus 2026. (Sumber: IG @infobmkg)
5

BERITA LAINNYA

Satgas PKH kuasai lahan 105,37 hektare milik PT Singlurus Pratama yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hukum

Bikin ‘Paru-Paru IKN’ Rusak: Satgas PKH Kuasai 105,37 Hektare Tambang Ilegal PT Singlurus

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan 105,37 hektare…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (kiri) dan Anthony Thomas Van Der Heyden (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (27/8/2026).
Hukum

Rp306 Miliar vs. 2 Tahun Penjara: Vonis Kasus Satelit Kemhan Bikin Warganet Geram

Warganet geram atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
2 jam lalu
Ilustrasi obat.
Hukum

MK Hidupkan Lagi Anti-evergreening, Jalan Obat Generik Kian Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menghidupkan kembali ketentuan anti-evergreening dalam Undang-Undang Paten. Putusan ini…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
3 jam lalu
Kejagung ungkap dugaan korupsi Tata Kelola Nikel oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) senilai Rp401 miliar. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Nikel PT CNI, Negara Rugi Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan kasus korupsi Tata Kelola Nikel oleh PT…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up