Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

RUU Perampasan Aset Terus Mandek, Koruptor Malah Dilindungi dengan Alasan ‘Budaya Ketimuran’

terdapat sejumlah argumentasi yang berkembang terkait pembahasan RUU tersebut, mulai dari persoalan sistem pembuktian hingga alasan budaya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas RUU Perampasan Aset. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas RUU Perampasan Aset. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)

Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar mengkritik lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Dikatakan Syukur, berbagai alasan yang selama ini muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset justru memperpanjang proses legislasi terhadap aturan yang dinilai penting bagi kepentingan publik. Hal itu disampaikan Syukur dalam tayangan podcast YouTube Forum Keadilan TV.

Iklan

Pertanyaan saya sederhana. Kenapa kita harus merampas aset para koruptor? Karena dia merampok aset rakyat, maka aset itu harus dirampas kembali,”

kata Syukur dikutip, Kamis, 16 Juli 2026.

Syukur mengungkapkan, dalam pandangannya terdapat sejumlah argumentasi yang berkembang terkait pembahasan RUU tersebut, mulai dari persoalan sistem pembuktian hingga alasan budaya.

Beberapa pejabat berpendapat, salah satu pertimbangannya mengatakan begini: aset koruptor kalau mau dirampas, sistem pembuktian harus dibangun terlebih dahulu dalam sistem peradilan kita. Sebab, kata mereka, kata ‘merampas’ itu tidak sesuai dengan adat ketimuran kita. Lalu saya mencoba membalik logikanya,”

ucapnya.

Syukur mempertanyakan logika tersebut. Menurutnya, apabila korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, maka perampasan aset hasil kejahatan justru menjadi bagian dari upaya memulihkan hak rakyat.

Apakah kata ‘merampok’ itu sesuai dengan adat ketimuran kita? Merampok itu selalu dikonotasikan sebagai kejahatan kecil. Mencuri, merampok, dianggap kejahatan kecil karena pelakunya orang biasa,”

jelasnya.

Ia menilai, terdapat perbedaan cara pandang terhadap pelaku kejahatan biasa dengan pelaku korupsi yang berasal dari kalangan pejabat.

Tetapi ketika korupsi, itu dianggap kejahatan besar karena pelakunya pejabat. Dan ini mempunyai perlakuan tersendiri, punya ruang penafsiran tersendiri, punya keistimewaan tersendiri sehingga dianggap sepadan dengan budaya ketimuran kita,”

jelasnya.

Syukur juga mengkritik anggapan bahwa perampasan aset hasil korupsi tidak sesuai dengan nilai budaya.

Ketika kita sandingkan dengan kata ‘merampas’, mereka menganggap bahwa merampas itu tidak sesuai dengan budaya ketimuran kita, padahal dia merampok, mencuri uang rakyat,”

tegasnya.

Syukur menambahkan, substansi RUU Perampasan Aset seharusnya dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi, bukan sekadar perdebatan mengenai istilah atau konsep hukum.

Kalau rakyat mencuri atau merampok, itu dianggap kejahatan luar biasa. Tetapi kalau pejabat korupsi, bagi mereka itu kejahatan biasa,”

pungkasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal