Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tak hanya berkutat pada substansi.
Nama beleid itu sendiri kini jadi perdebatan karena dinilai punya konsekuensi hukum sekaligus membentuk persepsi publik.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan, istilah ‘Perampasan Aset’ masih dipersoalkan. Hal itu setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan praktisi hukum Maqdir Ismail dan Juniver Girsang.
Menurut Adang, muncul usulan agar istilah “Perampasan Aset” diganti menjadi “Pemulihan Aset” karena dianggap lebih tepat secara hukum dan tidak menimbulkan kesan negatif.
Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan,”
kata Adang, dikutip dari YouTube Parlemen Tv, Selasa, 4 Agustus 2026.
Adang menyampaikan karena apapun juga ada dampak-dampak psikologis yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut.
Eks Wakapolri itu menyampaikan, masukan dari dua praktisi hukum tersebut juga mengungkap persoalan lain yang dinilai lebih mendasar yakni masih adanya ketidakadilan dalam praktik perampasan aset selama ini.
Maka itu, Komisi III DPR masih membuka ruang pembahasan, termasuk usulan pembentukan komite lintas lembaga untuk memastikan pelaksanaan aturan nantinya berjalan adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite,”
ujarnya.
Adang menyampaikan pembahasan RUU itu tak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, aturan itu akan bersinggungan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia sekaligus jadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menyita aset hasil tindak pidana.
Ia memastikan DPR masih akan terus menghimpun pandangan dari berbagai kalangan sebelum membawa pembahasan RUU ke tahap selanjutnya.
Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik,”
tutur legislator Fraksi PKS itu.























