Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan dalam satu lembaga independen.
Menurutnya langkah itu penting agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset.
Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak,”
kata Sahroni di komplek parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Usulan itu disampaikan Sahroni usai Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya.
Sahroni mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih jauh dari kata selesai.
Masukan para ahli menunjukkan regulasi tersebut tidak sesederhana yang diperkirakan karena menyangkut banyak kepentingan, termasuk desain kelembagaan yang akan mengelola aset sitaan.
Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak,”
jelas Sahroni.
Sahroni menilai jika nanti dibentuk lembaga baru, fungsi pengelolaan aset yang selama ini tersebar di berbagai institusi, seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaiknya dilebur menjadi satu.
Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi,”
ujarnya.
Menurut Sahroni, lembaga tersebut idealnya berdiri secara independen sehingga bisa bekerja lebih profesional dan fokus mengelola aset hasil tindak pidana tanpa dibebani fungsi penegakan hukum.
Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi,”
tutur Sahroni.
Dia menyampaikan sebaiknya ada satu lembaga untuk memudahkan pengawasan.
Jadi, jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,”
jelas Sahroni.
Ia memastikan Komisi III DPR masih akan terus menyerap masukan dari akademisi dan para ahli sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
Menurutnya, proses itu diperlukan agar regulasi yang lahir tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti,”
tuturnya.
























