Partai Perindo mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2026.
Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan kepastian aturan diperlukan agar seluruh tahapan Pemilu 2029 bisa dipersiapkan lebih matang, sekaligus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kita berharap pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah memprioritaskan revisi UU Pemilu untuk diputuskan pada 2026,”
kata Ferry pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Ferry mengatakan revisi UU Pemilu tidak bisa lagi ditunda mengingat tahapan pemilu akan dimulai pada awal 2027. Sementara, rekrutmen penyelenggara dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Menurut Ferry, pembahasan RUU Pemilu harus mencakup berbagai aspek. Pembahasan itu mulai dari sistem pemilu, daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, formula penghitungan suara, hingga digitalisasi penyelenggaraan pemilu dan penyesuaian terhadap putusan MK.
Ia menilai kepastian regulasi sejak dini penting agar peserta pemilu, penyelenggara, pemerintah, maupun masyarakat memiliki waktu yang sama untuk mempersiapkan diri.
Selain itu, Perindo juga minta DPR mengkaji ulang ketentuan parliamentary threshold (PT) setelah terbitnya Putusan MK Nomor 116.
Ferry menilai kebijakan ambang batas parlemen selama ini justru membuat semakin banyak suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Menurut dia, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak terwakili di parlemen. Angka itu meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Jangan sampai penerapan parliamentary threshold membuat banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional,”
ujarnya.
Ferry mengatakan DPR harus memegang teguh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, opsi tanpa parliamentary threshold maupun ambang batas sebesar 1 persen patut dipertimbangkan agar representasi politik masyarakat tetap terjaga.
























