Partai Ummat mengusulkan perubahan besar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu poin yang disorot adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi di bawah 1 persen.
Alternatif lain yang diusulkan Partai Ummat yakni menggunakan basis daerah pemilihan (dapil) agar suara pemilih tak lagi terbuang sia-sia.
Partai Ummat mengusulkan dua alternatif, yakni menggunakan basis dapil atau menurunkan ambang batas nasional hingga di bawah 1 persen,”
kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Ridho, sistem berbasis dapil akan memberi kesempatan kepada partai yang memperoleh suara mayoritas di suatu daerah. Dengan demikian, partai politik bisa tetap mendapatkan kursi di parlemen, tanpa bergantung pada akumulasi suara nasional.
Sementara, opsi parliamentary threshold di bawah 1 persen dinilai lebih memberi ruang bagi munculnya gagasan politik baru. Selain itu, memperluas partisipasi partai politik dalam sistem demokrasi.
Partai Ummat juga menawarkan penerapan sistem stembus accord atau aliansi penggabungan sisa suara antarpeserta pemilu.
Melalui mekanisme itu, sisa suara dari partai-partai yang beraliansi tidak langsung hangus. Tapi, bisa digabungkan untuk dikonversi menjadi kursi.
Menurut Ridho, skema itu harus diumumkan kepada publik sejak sebelum pemungutan suara agar pemilih mengetahui arah koalisi partai yang dipilihnya.
Partai Ummat juga mendorong digitalisasi tahapan pemilu melalui penerapan e-rekap langsung dari tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat. Langkah itu dinilai lebih mendesak dibanding penerapan e-voting.
Proses bisa dimulai dengan e-rekap langsung dari TPS ke pusat untuk meminimalkan celah manipulasi dalam rekapitulasi berjenjang,”
ujarnya.
Tak hanya itu, Partai Ummat mengusulkan penyederhanaan proses verifikasi partai politik dengan membagi peserta pemilu ke dalam tiga klaster, yakni partai parlemen, partai nonparlemen yang pernah menjadi peserta pemilu, dan partai baru.
Dalam usulannya, partai parlemen tak perlu diverifikasi ulang. Pun, partai nonparlemen cukup menjalani verifikasi administrasi. Sementara, partai baru tetap mengikuti verifikasi faktual secara penuh.
Menurut Ridho, skema itu lebih efisien karena tak mengulang proses yang sudah pernah dilakukan.
Usulan lain yang turut disampaikan ialah rekonstruksi komposisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memasukkan unsur keterwakilan partai politik peserta pemilu.
Partai Ummat menilai model tersebut dapat memperkuat kontrol dan pengawasan internal sehingga keputusan penyelenggara pemilu menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Meski telah menyiapkan sejumlah usulan, Partai Ummat mengaku hingga kini belum menerima undangan resmi dari Komisi II DPR RI untuk membahas RUU Pemilu.
Hingga hari ini kami memang belum menerima undangan resmi dari Komisi II DPR RI. Lima poin ini sudah kami matangkan dan siap dipaparkan,”
tutur Ridho.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana menggelar safari politik ke partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Pemilu.
Sejumlah isu yang akan dibahas meliputi parliamentary threshold, presidential threshold, hingga penataan daerah pemilihan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya akan melibatkan partai politik di parlemen, tetapi juga partai nonparlemen agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.
Namun, hingga kini sejumlah partai nonparlemen, termasuk Partai Ummat, mengaku belum menerima undangan resmi untuk berdiskusi.


























