Partai Gema Bangsa mengaku belum menerima undangan dari Komisi II DPR RI untuk menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Padahal, DPR sebelumnya berencana melakukan safari politik guna menyerap masukan dari partai-partai nonparlemen.
Gema Bangsa sangat menyambut baik prakarsa DPR RI menggali masukan dari parpol nonparlemen dalam rangka menyempurnakan UU Pemilu,”
kata Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut dia, keterlibatan seluruh peserta pemilu penting agar revisi UU Pemilu menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas.
Meski demikian, hingga kini ia mengaku belum mendapat undangan resmi untuk mengikuti pembahasan maupun diskusi dengan Komisi II DPR RI.
Gema Bangsa berharap diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam memberikan usulan,”
ujarnya.
Rofiq berharap DPR melibatkan partai-partai nonparlemen dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Menurutnya, masukan dari seluruh peserta pemilu dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan lebih inklusif dan mampu memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana menggelar safari politik ke partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Pemilu.
Sejumlah isu krusial mulai dari parliamentary threshold, presidential threshold, hingga penataan daerah pemilihan (dapil) akan jadi materi pembahasan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan safari politik akan melibatkan pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, serta perwakilan fraksi.
Menurut Aria, langkah itu dilakukan agar pembahasan RUU Pemilu tak hanya mendengar pandangan partai parlemen. Namun, juga partai politik nonparlemen.
Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil serta batas kursi per dapil,”
kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2026.
Aria bilang RUU Pemilu hingga kini tetap masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai usul inisiatif DPR.
Ia juga berharap pembahasannya tetap dilakukan Komisi II karena komisi tersebut telah mengantongi evaluasi lengkap pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan dari penyelenggara pemilu.























