Polemik anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus yang dituding soal pernyataan menghina wartawan ‘gerombolan sirkus’ berbuntut panjang.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus melayangkan somasi kepada pengurus Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Syahputra Siregar.
Dalam surat somasi bernomor 037/EX/VIII/2026, tim kuasa hukum menilai Erwin sudah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta saat konferensi pers pada 30 Juli 2026. Mereka membantah Deddy pernah menyebut wartawan sebagai ‘gerombolan sirkus’.
Kuasa hukum Deddy menyatakan pernyataan yang disampaikan Erwin telah menyebar luas melalui berbagai pemberitaan dan dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
Kalimat yang pada intinya menyatakan bahwa wartawan seperti gerombolan sirkus adalah tidak benar dan merupakan fitnah,”
demikian keterangan tertulis BBHAR PDIP, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukum, ucapan Deddy saat rapat Komisi II DPR tak ditujukan kepada profesi wartawan. Mereka menyebut interupsi itu disampaikan kepada pimpinan sidang agar suasana rapat yang dinilai semrawut kembali tertib.
Dalam somasi itu, kuasa hukum bahkan mengutip utuh omongan Deddy saat rapat.
Izin pimpinan, saya minta tolong ini semua naik ke balkon, kayak sirkus kita. Tolong ke atas semua,”
demikian omongan Deddy yang dikutip dalam surat somasi.
Tim hukum menjelaskan frasa ‘kayak sirkus kita’ merupakan gambaran kondisi ruang rapat yang dipenuhi peserta, undangan, tenaga ahli, sekretaris anggota, wartawan, hingga pihak lain yang bukan peserta sidang. Maka itu, menurut mereka, pernyataan Deddy tak ditujukan untuk menghina profesi tertentu.
Mereka juga menegaskan permintaan agar wartawan dan undangan berada di balkon merupakan bagian dari penegakan tata tertib persidangan DPR.
Dalam surat itu disebutkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 306 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang mengatur penempatan wartawan, undangan, dan peninjau selama rapat berlangsung.
Selain membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum Deddy menilai Erwin seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menggelar konferensi pers dan melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Seyogyanya, sebelum menyampaikan pernyataan secara luas, saudara Erwin melakukan verifikasi terhadap bukti dan fakta di lapangan melalui rekaman video rapat terlebih dahulu,”
tulis kuasa hukum Deddy.
Melalui somasi itu, Deddy meminta Erwin memberikan klarifikasi mengenai dasar kewenangannya berbicara atas nama KWP. Deddy ingin Erwin bisa menjelaskan apakah konferensi pers tersebut merupakan sikap resmi organisasi atau pernyataan pribadi.
Selain itu, Erwin diminta mencabut pernyataan bahwa Deddy menyebut wartawan seperti ‘gerombolan sirkus’.
Tak hanya itu, Erwin juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, mengoreksi atau menghapus unggahan yang memuat narasi tersebut. Lalu, Dedy juga diharapkan mencabut laporan pengaduan terhadap Deddy ke MKD.
Kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum maupun langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP yakni Dr. Erna Ratnaningsih, Wiradarma Harefa, Abdul Rohman, dan Tarnama Kevin Nainggolan.

























