Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyampaikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan PPHN berfungsi sebagai haluan yang bersifat filosofis bagi penyelenggaraan negara. Ia menuturkan PPHN disusun sebagai arah dasar dalam mencapai tujuan bernegara dan jadi pedoman bagi seluruh lembaga negara dalam mengelola amanat rakyat. Namun, PPHN tidak mengatur kebijakan teknis pemerintahan sehari-hari.
PPHN sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara,”
kata Muzani di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia mengatakan, fungsi PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Menurutnya, RPJPN memuat arah pembangunan secara lebih operasional, sedangkan PPHN hanya menjadi panduan pada level filosofis.
Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN,”
ujarnya.
Muzani menjelaskan, karena berfungsi sebagai haluan negara, PPHN diharapkan nanti bisa mengikat seluruh lembaga negara.
Namun, MPR masih membahas bentuk produk hukum yang tepat untuk mewadahi PPHN setelah Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023 membuat ketetapan MPR tidak lagi bisa mengikat lembaga di luar MPR.
Ia mengatakan PPHN tak akan mengatur aspek teknis pemerintahan maupun pelaksanaan demokrasi.
Tidak membahas teknis, karena itu bukan guidance teknis, tapi guidance filosofi,”
tutur Muzani.
Pun, Muzani menambahkan, pembahasan lebih rinci mengenai substansi filosofis PPHN akan dijelaskan oleh Badan Pengkajian MPR.
Menurutnya, lembaga itu yang menyusun dan mendalami materi PPHN secara lebih detail.
Sementara, MPR menargetkan pembahasan PPHN bisa segera diselesaikan menjadi sebuah produk hukum setelah melibatkan fraksi-fraksi, kelompok DPD, serta berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunannya.






















