Presiden RI Prabowo Subianto minta Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera ditetapkan menjadi produk hukum.
Namun, keinginan itu masih terbentur pembahasan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang hingga kini belum menentukan instrumen hukum agar PPHN mengikat seluruh lembaga negara.
Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum,”
kata Ketua MPR Ahmad Muzani, Rabu, Agustus 2026.
Muzani mengatakan, konsep PPHN sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo saat pertemuan pada 3 Agustus lalu. Menurut dia, Prabowo menyambut baik konsep tersebut dan berharap proses pembentukannya tidak berlarut-larut.
Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum,”
ujar Muzani.
Meski demikian, MPR mengakui belum menyepakati bentuk produk hukum yang akan digunakan. Pembahasan di internal MPR justru berfokus mencari instrumen hukum yang tepat agar PPHN punya kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat,”
lanjut Muzani.
Menurut Muzani, pembahasan itu tak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 yang membuat ketetapan MPR tak lagi bisa berlaku mengikat bagi lembaga negara di luar MPR.
Dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi Tap MPR itu menjadi Tap MPR yang mengikat di luar MPR. Karena itu ini juga menjadi pembahasan kami,”
tutur Muzani.
Maka itu, MPR masih harus cari formulasi hukum yang tepat agar PPHN nanti tak hanya menjadi dokumen normative. Namun, benar-benar punya daya ikat terhadap seluruh penyelenggara negara.
Karena itu, kita perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara, dan ketetapan MPR ini menjadi sebuah guidance filosofi dari penyelenggaraan kita bernegara,”
lanjut Muzani.
Lantas, saat ditanya apakah salah satu opsi yang mengemuka terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Muzani belum beri kepastian.
Ia mengatakan pembahasan mengenai bentuk produk hukum tersebut masih akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya.
Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas. Tapi, tadi pandangan-pandangan itu mengemuka berbagai macam varian,”
katanya.
Muzani menambahkan, pimpinan fraksi dan kelompok DPD berharap pembahasan PPHN dapat segera dituntaskan.
Namun, MPR juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan elemen masyarakat sebelum menetapkan PPHN menjadi produk hukum.
Pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok DPD agar tidak terlalu lama lagi supaya ini bisa menjadi sebuah produk hukum. Dan, kami memperhatikan tentu saja kami harus melibatkan stakeholder yang berkepentingan terhadap hal ini,”
ujar Muzani.






















