Janji Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai langkah positif.
Namun, komitmen tersebut dianggap belum cukup untuk membuktikan keseriusan DPR dalam menyelesaikan regulasi yang telah lama dinantikan.
Akan tetapi janji saja tidak cukup. DPR itu bisa dibilang sebagai lembaga pembuat janji paling banyak. Sayangnya banyak janji DPR itu nampak seperti janji manis,”
kata Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Owrite, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, rencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga dua kali dalam sepekan perlu dibuktikan dengan kemajuan pembahasan yang konkret.
Lucius menyoroti selama ini DPR kerap menyampaikan optimisme ketika berjanji menyelesaikan sebuah regulasi. Namun, tak sedikit janji tersebut justru berujung pada kekecewaan masyarakat karena proses legislasi tak kunjung menunjukkan hasil signifikan.
Omongannya sok meyakinkan ketika menjanjikan sesuatu, tetapi diusung nanti kekecewaan yang akan mereka berikan kepada rakyat,”
jelas Lucius.
Ia menilai, janji mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset bahkan sudah menjadi pola berulang. DPR disebut berkali-kali menyampaikan target penyelesaian. Namun, secara substansi pembahasan regulasi tersebut dinilai belum mengalami kemajuan berarti.
Mereka selalu saja dengan sok optimistik mengatakan akan segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset, walau faktanya secara substansi, RUU ini sesungguhnya ngga ke mana-mana,”
kata Lucius.
Diminta Punya Konsep Jelas
Lucius menilai langkah pertama yang harus dilakukan DPR jika benar-benar ingin menunjukkan keseriusan ialah memastikan konsep dasar RUU Perampasan Aset telah matang.
Menurutnya, DPR seharusnya memiliki landasan filosofis dan kajian dari berbagai perspektif ilmu sosial mengenai urgensi pembentukan aturan tersebut. Hal itu termasuk bagaimana mekanisme perampasan aset nantinya diatur.
Mestinya mereka sendiri sudah punya konsep yang jelas soal dasar-dasar filosofis dan berbagai ilmu sosial lain soal perlunya RUU ini dan bagaimana itu harus diatur,”
ujarnya.
Menurut Lucius, konsep itu semestinya telah tergambar sejak awal dan menjadi fondasi dalam penyusunan naskah akademik.
Jadi, DPR harus sudah punya bayangan jelas sejak awal dengan konsep sebagaimana diharapkan untuk pembuatan sebuah naskah akademik,”
katanya.
Tak hanya naskah akademik, Lucius juga menekankan pentingnya keberadaan draf RUU yang bisa jadi rujukan bagi masyarakat. Kedua dokumen itu dinilai perlu dibuka kepada publik sebelum DPR minta masukan dari masyarakat sipil.
Selain naskah akademik, kejelasan konsepsi DPR harusnya bisa dituangkan juga dalam draf RUU,”
tuturnya.
Lucius juga menyinggung naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset mestinya juga sudah tersedia serta disebarluaskan ke publik.
Sebelum meminta masukan publik,”
ucap Lucius.
Jangan RDPU Tanpa Arah
Ditegaskan Lucius, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset memang penting. Namun, partisipasi publik tidak akan efektif apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas konsep dan substansi yang telah disiapkan DPR.
Harus ada dasar yang jelas bagi publik dalam memberikan masukan,”
ujarnya.
Dia mengingatkan, agar agenda RDPU yang digelar DPR tak sekadar jadi rangkaian pertemuan tanpa arah yang jelas. Banyaknya forum dengar pendapat, menurut Lucius, tak otomatis menunjukkan adanya partisipasi publik yang bermakna.
Jangan sampai banyak RDPU yang digelar tetapi semuanya mengawang-awang hingga akhirnya DPR kebingungan sendiri,”
katanya.
Karena itu, DPR diminta konsisten menjalankan seluruh tahapan legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen terhadap partisipasi publik juga harus dibarengi keterbukaan mengenai gagasan dan substansi yang hendak dimasukkan ke dalam RUU.
Jangan menjanjikan partisipasi publik tetapi pada saat yang bersamaan tidak mau menyampaikan apa yang dipikirkan DPR soal RUU Perampasan Aset ini,”
tutur Lucius.
Lucius kembali menyampaikan, bahwa DPR setidaknya harus memiliki tiga hal utama sebelum menggelar partisipasi publik secara luas, yakni konsep, draf, dan dasar yang jelas.
Paling penting, DPR harus punya konsep, punya draf, punya dasar yang jelas,”
lanjut Lucius.
Lucius juga mengingatkan adanya potensi persoalan bila DPR membuka ruang aspirasi tanpa terlebih dahulu memiliki konsepsi yang matang.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui RDPU bisa saja tidak memiliki keterkaitan dengan gagasan DPR apabila tidak ada kerangka pembahasan yang transparan.
Jangan sampai yang diusulkan publik melalui RDPU nggak nyambung dengan apa yang dipikirkan DPR. Akhirnya yang terjadi nanti, DPR jalan sendiri dengan apa yang mereka inginkan untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset,”
katanya.
Maka itu, ia menilai keterbukaan dan partisipasi publik harus benar-benar dijalankan sebagai bagian dari proses legislasi. Dengan demikian, bukan sekadar menjadi jargon untuk menunjukkan seolah-olah DPR telah melibatkan masyarakat.
Jangan sampai jadi jargon untuk menyembunyikan kepentingan tersembunyi DPR terkait RUU Perampasan Aset itu,”
ujar Lucius.
























