Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memasuki fase penting. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut terus dipacu dengan target pengesahan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan pede mengatakan waktu pembahasan yang tersisa relatif terbatas jika dihitung berdasarkan masa sidang efektif DPR setelah dikurangi masa reses.
Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,”
kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dengan waktu yang tersedia, Komisi III akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan. Proses itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.







