Maraknya kasus tanah warga yang tiba-tiba diklaim sebagai milik negara kini jadi sorotan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman mengatakan banyak warga sudah menguasai tanah selama bertahun-tahun. Namun, kemudian muncul klaim negara terhadap lahan tersebut.
Sekarang kan banyak sekali kejadian-kejadian pada saat masyarakat sudah punya surat hak milik tiba-tiba ada (klaim dari satgas) untuk dikembalikan ke negara,”
kata Arif, dalam keterangannya, Senin, 14 September 2026.
Menurut Arif, persoalan semacam itu menunjukkan sengketa agraria masih jadi pekerjaan besar yang perlu diselesaikan.
Ia mengatakan kepastian mengenai hak masyarakat atas tanah jadi penting agar warga tak terus berhadapan dengan klaim yang bisa menghilangkan penguasaan mereka.
Baleg pun membuka kemungkinan adanya mekanisme khusus untuk menangani konflik agraria. Arif menyebut pembentukan pengadilan agraria bisa dipertimbangkan karena persoalan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah membutuhkan penanganan yang lebih spesifik.
Bisa saja mungkin dibikin pengadilan agraria. Ada pengadilan tinggi, ada pengadilan negeri, tapi ini fokus mungkin untuk menangani masalah konflik agraria yang terjadi dan banyak terjadi di Indonesia,”
tutur Arif yang juga Anggota Komisi IV tersebut.
Dominasi Investor
Selain sengketa antara masyarakat dan negara, Baleg menyoroti persoalan lain dalam penguasaan lahan, yakni potensi dominasi investor.

Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengingatkan agar investasi tak berujung pada penguasaan lahan yang terlalu besar hingga merugikan masyarakat kecil.
Jazuli menyampaikan ia tak menolak keberadaan pemilik modal maupun investasi. Namun, investasi menurutnya tetap harus ditempatkan dalam kerangka yang tidak merugikan masyarakat kecil.
Saya tidak anti-pemilik modal, saya tidak anti-investasi, tapi jangan sampai investor itu terlalu mencengkeram dan menguasai tanah-tanah, lalu yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat-masyarakat miskin,”
jelas Jazuli.
Menurut Jazuli, konstitusi sudah menempatkan penguasaan bumi dan air oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka itu, arah reforma agraria harus memastikan pengelolaan dan pendistribusian tanah tidak justru memperlebar ketimpangan.
Ia menilai masyarakat kecil harus jadi pihak yang dapat prioritas dalam pendistribusian lahan. Reforma agraria jangan sampai hanya menghasilkan perubahan status kepemilikan di atas kertas. Sementara, penguasaan tanah tetap terkonsentrasi pada pihak yang memiliki modal besar.
Jazuli juga menyoroti penerima tanah redistribusi yang kembali menjual lahan yang mereka dapat.
Mereka-mereka yang telah mendapatkan tanah ini sebaiknya tidak dijual. Kan banyak juga ya, HGU yang sudah lewat kemudian dibagikan ke masyarakat, masyarakat jual lagi,”
tutur Jazuli.






