PDI Perjuangan (PDIP) mengingatkan DPR agar tak mengulang pola pembentukan Undang-Undang yang sudah dibahas panjang tetapi akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peringatan ini disampaikan di tengah pembahasan RUU Pemilu yang mulai dibicarakan sejumlah elite partai. Sementara, PDIP mengaku belum diajak dalam pembicaraan tersebut.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pertemuan elite partai untuk membicarakan RUU Pemilu merupakan hal yang wajar. Namun, pembahasan resmi tetap harus dilakukan melalui DPR dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasti, pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK. Ya kan? Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya,”

kata Komarudin, Kamis, 17 September 2026.

Komarudin menilai DPR perlu belajar dari pengalaman ketika Undang-Undang yang telah menghabiskan banyak waktu untuk dibahas kemudian dinyatakan gugur oleh MK.

Kenapa banyak keputusan DPR ini buat Undang-Undang kamu capek-capek bahas. Kemudian, di sana diketuk kasih gugur. Itu kan jangan tidak boleh terulang lagi itu,”

ujarnya.

Menurut Komarudin, kehati-hatian tersebut penting karena RUU Pemilu akan mengatur sistem politik dan pemilu yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasannya tak cukup hanya berdasarkan kesepakatan elite partai.

Komarudin juga menanggapi pembicaraan mengenai parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen. Ia menyebut angka tersebut bisa dianggap ideal. Namun, belum bisa diperlakukan sebagai keputusan final.

Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,”

katanya.

Namun, Komarudin menyampaikan usulan PT 5 persen tetap harus diperdebatkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, aturan tersebut merupakan Undang-Undang publik sehingga masyarakat berhak memberikan masukan.

Bukan, bukan, itu sebagai usulan ya silakan saja. Tapi, harus diperdebatkan karena nanti kan juga kita pembahasan itu kan ini undang-undang publik, ini milik rakyat,”

ujar Komarudin.

Ia mengatakan pembahasan PT juga tak bisa hanya diarahkan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. Ada kepentingan lain yang harus diperhitungkan, terutama keterwakilan kelompok minoritas dalam sistem demokrasi.

Karena kalau nanti terlalu di bawah juga, begini. Jadi, ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?”

kata dia.

Di sisi lain, Komarudin mengingatkan bahwa penyederhanaan partai harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip keterwakilan. Menurutnya, jika seluruh kelompok ingin tetap terakomodasi, besaran PT harus mempertimbangkan aspek tersebut.

Komarudin juga menyampaikan partai politik di luar parlemen memiliki hak menyampaikan pandangan dalam pembahasan RUU Pemilu. Begitu pula kelompok masyarakat dan kelompok pro-demokrasi yang berkepentingan terhadap perubahan aturan pemilu.

Jadi, nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan. Kan wajar toh?”

tutur Komarudin.

Terkait posisi PDIP yang tak ikut dalam pembicaraan awal sejumlah elite partai, Komarudin mengatakan partainya tak merasa tertinggal. Namun, ia menilai dalam konteks kepentingan nasional, PDIP tetap semestinya diajak berbicara dalam pembahasan RUU Pemilu.

Menurutnya, pembicaraan antarpartai boleh dilakukan sebagai bagian dari proses politik.