Wacana pemerintah menggratiskan pendidikan tinggi dinilai tak cukup hanya dengan menghapus biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). Pemerintah diminta menyiapkan skema yang juga menjaga keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).

Namun, yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Nah, jadi harus ada skema,”

kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani di Gedung DPR RI, Senin, 21 September 2026.

Lalu Hadrian menyampaikan perluasan akses pendidikan memang jadi kewajiban pemerintah. Namun, kebijakan kuliah gratis harus dirancang agar tidak menciptakan ketimpangan baru antara PTN dan PTS.

Dia mengatakan Komisi X tengah mencoba memformulasikan skema agar kebijakan pendidikan tinggi gratis tak hanya berpusat pada PTN. Salah satu yang dibahas yakni mengalihkan skema KIP Kuliah yang selama ini diberikan kepada mahasiswa PTN dan PTS.

Menurut Lalu Hadrian, jika PTN nantinya digratiskan, KIP Kuliah tidak lagi diberikan kepada mahasiswa PTN. Bantuan tersebut bisa diarahkan untuk mahasiswa PTS.

Contoh misalnya, KIP Kuliah yang hari ini diberikan untuk PTN dan PTS, ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,”

ujarnya.

Namun, Lalu Hadrian menilai pengalihan KIP Kuliah saja belum cukup. Pemerintah juga perlu memikirkan biaya operasional PTS agar perguruan tinggi swasta tetap bisa berjalan ketika PTN menerapkan pendidikan gratis.

Dia mengakui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tak mengatur PTS mendapatkan biaya operasional. Karena itu, menurutnya, kebijakan baru terkait pendidikan gratis perlu diikuti dengan pengaturan skema pembiayaan bagi PTS.

Nah, tetapi dengan adanya regulasi yang akan diputuskan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan pendidikan gratis buat PTN, maka tentu kami mengusulkan agar PTS juga mendapat biaya operasional,”

kata Lalu Hadrian.

Selain biaya kuliah, persoalan biaya hidup mahasiswa juga harus masuk dalam perhitungan. Lalu Hadrian menyebut masih banyak mahasiswa yang membutuhkan bantuan untuk living cost, bukan hanya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Karena itu, Lalu Hadrian minta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera menyusun formula pelaksanaan kuliah gratis untuk dibahas bersama DPR.

Lalu Hadrian menilai tantangan terbesar kebijakan tersebut justru terletak pada ketimpangan pengelolaan dan pembiayaan antarjenis perguruan tinggi. Selain PTN, terdapat PTN berbadan hukum, PTN badan layanan umum, PTN satuan kerja, perguruan tinggi kementerian/lembaga, serta PTS.

Kalau saja anggaran di pendidikan tinggi ini bisa kita diskusikan kembali, maka pemerintah harus juga memperhatikan, jangan sampai dengan PTN gratis maka terjadi ketimpangan,”

ujar Lalu Hadrian.

Lalu Hadrian minta pemerintah memastikan PTS tak kehilangan mahasiswa hanya karena biaya pendidikan di PTN digratiskan. Menurutnya, mayoritas mahasiswa tidak hanya berada di PTN, tetapi juga menempuh pendidikan di PTS.