Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2029 minimal didukung dua partai politik peserta pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan skema tersebut tak serta-merta menghidupkan kembali presidential threshold yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu,”
kata Viva Yoga, Senin, 21 September 2026.
Menurut Viva Yoga, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan norma itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu membuat syarat pencalonan presiden tidak lagi bisa didasarkan pada persentase tertentu dari kursi DPR maupun perolehan suara nasional pada pemilu sebelumnya.
MK menegaskan rezim presidential threshold berapa pun besaran persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Namun, bagi PAN, pengaturan baru mengenai mekanisme pengusulan pasangan calon tetap dimungkinkan. Termasuk jika pembentuk Undang-Undang nanti menyepakati pasangan calon minimal diusulkan oleh dua partai politik peserta pemilu.
Viva menyebut ketentuan itu merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Menurut dia, aturan itu bisa dibentuk berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama seluruh partai politik peserta pemilu.
Usulan bahwa pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah pertama bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Jadi, berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu,”
ujar Viva Yoga.
Ia mengatakan syarat minimal dua partai tersebut harus dibedakan dengan presidential threshold yang sebelumnya mengunci pencalonan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional.
Sebab, menurut Viva, putusan MK justru menegaskan bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres tak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR maupun persentase suara nasional.
Dengan demikian, setiap partai tetap mempunyai ruang untuk menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Kedua, menurut MK bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Hal ini berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis,”
kata Viva.
Viva juga mengingatkan agar koalisi partai dalam mengusung pasangan calon tidak berubah jadi kekuatan dominan yang justru membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan masyarakat dalam Pilpres 2029.
Ketiga, partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih,”
ujarnya.
Selain itu, PAN mengusulkan adanya konsekuensi bagi partai politik yang tak menggunakan haknya untuk mengusulkan pasangan calon. Kata Viva, konsekuensi itu dapat berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,”
kata Viva.






