Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Pengesahan UU tersebut menjadi langkah DPR untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan reforma agraria. UU itu diharapkan bisa jadi era baru dalam penataan di tengah persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang masih terjadi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna minta persetujuan seluruh fraksi sebelum pengesahan dilakukan.
Kami menanyakan ke setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bisa disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?”
tanya Sufmi Dasco di Gedung DPR, Jakarta.
Para legislator yang hadir dalam rapat paripurna pun menjawab setuju serentak.
Jawab Ketimpangan
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan pembentukan UU itu sebagai ikhtiar negara untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas.
Menurut dia, kondisi persoalan pertanahan di Indonesia masih terdapat ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Dia mengatakan kondisi itu berkaitan dengan konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dan berdampak luas.
Selain itu, dari amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria dinilai belum sepenuhnya diwujudkan melalui pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
Ahmad menyebut kondisi itu mendorong hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh.
Agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,”
jelas politikus PKB itu.
Libatkan 55 Pihak
Iman Sukri menyampaikan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dengan mengacu pada amanat konstitusi. Hal itu termasuk penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPR telah menggelar pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak. Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dalam merumuskan norma serta materi yang dituangkan ke dalam pasal-pasal RUU. Keterlibatan itu penting agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat masukan yang bermakna dari public.
Sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal,”
jelas Iman.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria telah diselesaikan pada Senin, 21 September 2026.
Tahapan itu dilakukan setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), termasuk proses harmonisasi dan sinkronisasi, dinyatakan rampung.
Selanjutnya, hasil pembahasan tingkat satu dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan menjadi UU.






