Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi Undang-Undang. Pengesahan ini jadi tonggak baru, tetapi pekerjaan pemerintah belum selesai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut masih ada sederet aturan turunan yang harus segera diselesaikan agar pelaksanaan reforma agraria bisa berjalan.

RUU tentang pengaturan reforma agraria ini menjadi tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai mandat konstitusi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”

kata Nusron dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Nusron mengatakan reforma agraria selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan. Di antaranya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta koordinasi antar-lembaga yang belum sederhana.

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan, serta perlunya koordinasi antar lembaga,”

jelas Nusron.

Persoalan lain yang disebut pemerintah adalah mekanisme penyelesaian konflik agraria yang dinilai perlu diperkuat. Penerapan fungsi sosial atas tanah juga masih jadi bagian dari pekerjaan yang harus dibenahi.

Menurut Nusron, UU baru itu diharapkan bisa perkuat landasan hukum reforma agraria sekaligus percepat penyelesaian persoalan agraria.

Dia menuturkan dengan berbagai pembaharuan itu, UU baru ini diharapkan bisa perkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.

Mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria,”

katanya.

Setelah UU disahkan, pemerintah harus menyusun sejumlah peraturan pemerintah. Materinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi reforma agraria hingga tata cara menentukan lokasi prioritas reforma agraria.

Pemerintah juga harus membuat aturan mengenai pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD. Mekanisme penyelesaian konflik agraria juga akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Selain itu, aturan turunan akan mencakup pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik. Penataan, pengendalian, serta pembatasan tanah juga masuk dalam daftar.

Termasuk aturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Pemerintah juga akan mengatur partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria.

Selain itu kami juga komitmen untuk segera menuntaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria,”

kata Nusron.

Peraturan Presiden tersebut juga akan mengatur pembentukan, tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria. Pemerintah juga akan membentuk dewan pengawas.

Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah,”

ujar Nusron.

Menurut dia, reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut bisa dirasakan petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,”

kata Nusron.