Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza mempertanyakan kapasitas kepemimpinan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah mengaku tak mengetahui perkara yang menyeret sejumlah orang kepercayaannya.

Menurut Efriza, pernyataan Nusron itu justru memunculkan persoalan baru. Sebab, orang-orang yang disebut terlibat merupakan pihak yang berada dalam lingkaran kepercayaan Nusron.

Ketika ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui kasus itu tapi mau melakukan evaluasi. Sementara itu, orang kepercayaannya, itu berarti kapasitasnya buruk. Tidak punya kapasitas atau manajerial kepemimpinannya,”

kata Efriza kepada Owrite, Rabu, 23 September 2026.

Efriza menilai seorang pimpinan kementerian semestinya mengetahui dan mampu mengawasi kerja orang-orang yang berada di bawah kewenangannya. Terlebih, persoalan yang muncul berkaitan dengan institusi yang dipimpinnya.

Menurut dia, jika bawahan bisa melakukan persoalan serius tanpa diketahui pimpinan, ada dua kemungkinan yang perlu dilihat. Pertama, pengawasan di internal kementerian tidak berjalan. Kedua, terdapat persoalan dalam kapasitas manajerial pimpinan.

Efriza juga menilai persoalannya jadi lebih serius apabila Nusron sebenarnya mengetahui siapa saja orang yang bekerja dekat dengannya. Namun, tetap menyatakan ia tak terlibat dalam perkara tersebut.

Kalau dia mengetahui orang kepercayaannya tapi menyatakan tidak terlibat, ia lebih buruk lagi,”

ujarnya.

Karena itu, Efriza menilai kasus itu tak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya keterlibatan langsung Nusron dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Menurut dia, posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN membuat aspek kepemimpinan dan pengawasan internal ikut jadi sorotan. Apalagi kementerian tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pertanahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Efriza mengatakan persoalan tersebut pada akhirnya menyangkut kepercayaan publik terhadap kementerian. Jika pimpinan tidak mengetahui persoalan yang dilakukan orang-orang kepercayaannya, publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan di kementerian berjalan.

Ia juga mengingatkan jabatan publik tak hanya berkaitan dengan persoalan hukum. Namun, juga etika dalam menjalankan amanah pemerintahan.

Efriza merujuk TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurutnya, pejabat yang merasa sudah tak mampu menjalankan tugas secara maksimal semestinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

Jika seseorang sudah tidak lagi kapasitasnya baik, tidak bekerja dengan maksimal, intinya dia adalah mengundurkan diri,”

kata Efriza.