Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus mempertanyakan wacana pengusulan calon presiden melalui dua fraksi di DPR. Menurutnya, gagasan itu belum memiliki pijakan yang jelas.
Bestari mengingatkan bahwa Undang-Undang telah mengatur peserta pemilu adalah partai politik dan/atau gabungan partai politik. Maka itu, ia mempertanyakan relevansi fraksi DPR jika dijadikan instrumen dalam pencalonan presiden.
Ya itu pun kami anggap sebagai wacana, kenapa demikian? Seingat saya bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik dan/atau gabungan partai politik sehingga kami meyakini baru wacana saja itu,”
kata Bestari, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Bestari, fraksi DPR berbeda dengan partai politik sebagai peserta pemilu. Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan terlebih dahulu mengenai dasar hukum yang digunakan jika wacana tersebut benar-benar hendak diterapkan.
Ia bahkan mempertanyakan apakah aturan pemilu harus terus diubah setiap periode hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.
Bagi dia, perubahan aturan tak semestinya dilakukan dengan menjadikan kepentingan kelompok sebagai dasar utama.
Dan, ini ada wacana liar kalau menurut kami gitu ya menggunakan instrumen-instrumen yang menurut kami itu jauh dari apa yang diisaratkan oleh Undang-Undang,”
ujarnya.
Bestari kembali merujuk pada ketentuan yang menyebut peserta pemilu merupakan partai politik dan/atau gabungan partai politik. Sementara, untuk fraksi DPR, menurutnya, tidak disebut sebagai peserta pemilu dalam ketentuan tersebut.
Undang-Undang kita mengisyaratkan kan sudah jelas peserta pemilu itu partai politik dan/atau gabungan partai politik. Bukan fraksi DPR ya, apa kaitannya kan begitu,”
kata Bestari.
Bestari kemudian pertanyakan kemungkinan perubahan Undang-Undang yang dilakukan berulang kali mengikuti kepentingan politik pada setiap periode. Ia minta agar pembentukan aturan tak sekadar mengikuti kebutuhan politik sesaat.
Apakah kita harus mengubah Undang-Undang setiap tahun gitu setiap masa periode kampanye untuk kepentingan politik tertentu atau kepentingan golongan-golongan kelompok-kelompok tertentu gitu loh,”
ujarnya.
Karena itu, Bestari meminta masyarakat mencermati setiap wacana perubahan aturan pemilu yang berkembang. Ia mengingatkan agar perubahan regulasi tak kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
Sehingga kita berharap bahwa masyarakat menjadi waspada terhadap hal-hal seperti ini. Jangan sampai kemudian ini ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu oleh pihak-pihak tertentu, saya kira itu,”
tutur Bestari.
Pernyataan Bestari tersebut disampaikan ketika membahas sejumlah isu dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Selain wacana pencalonan presiden melalui dua fraksi, salah satu isu yang turut menjadi perhatian adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Dalam isu parliamentary threshold, PSI sebelumnya menyatakan tak mempersoalkan apabila ambang batas tersebut berada di angka 5 persen. Bestari mengatakan partainya tetap optimistis meski hasil survei Poltracking menempatkan elektabilitas PSI di angka 2,3 persen.





