Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai upaya mencegah korupsi di lingkungan partai politik membutuhkan payung hukum yang kuat.
Menurutnya, Undang-Undang Partai Politik perlu dirancang dengan prinsip antikorupsi agar pembenahan internal partai memiliki dasar yang jelas.
Nah, tetapi semua ini bisa berjalan kalau ada payung hukumnya. Untuk itulah maka diperlukan Undang-Undang Partai Politik,”
kata Jamiluddin kepada Owrite, Senin, 28 September 2026.
Jamiluddin menjelaskan, aturan tersebut perlu mendorong partai politik membangun sistem internal yang mengikat kader, termasuk melalui aturan organisasi dan komitmen antikorupsi.
Yang memang Undang-Undang yang mencerminkan antikorupsi. Dengan begitu partai politik membuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga,”
ujarnya.
Jamiluddin menambahkan, komitmen tersebut perlu diturunkan menjadi instrumen yang mengikat kader agar prinsip antikorupsi tidak berhenti pada norma dalam undang-undang.
Dan, diturunkan menjadi pakta integritas. Itu adalah turunan dari undang-undang partai politik itu sendiri,”
kata Jamiluddin.
Jamiluddin menilai pembenahan aturan internal partai perlu diikuti perubahan yang lebih mendasar.
Dia menyampaikan pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan menghapus atau mengubah satu aturan tertentu.
Tapi kalau dihapus, saya nggak yakin. Itu menurut saya. Karena korupsi sudah jadi budaya, Pak. Maka perlu reformasi budaya,”
tuturnya.
Lebih lanjut, dia menekankan penguatan aturan partai dan pembentukan instrumen seperti pakta integritas merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme internal yang lebih kuat.






