Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mendorong pembentukan Dewan Pengawas independen dalam sistem kepartaian untuk memastikan aturan antikorupsi yang dibuat partai politik benar-benar dijalankan.
Ya, itu tadi makanya saya katakan sebaiknya ada alat pemaksa. Tetapi alat pemaksa itu baru bisa berjalan kan kalau ada, misalnya, diatur juga Dewan Pengawas,”
kata Jamiluddin kepada Owrite, Rabu, 30 September 2026.
Jamiluddin menjelaskan, partai politik saat ini dinilainya belum memiliki lembaga pengawasan yang independen. Kondisi tersebut membuat mekanisme pengawasan internal partai perlu diperkuat.
Nah, artinya begini, partai ini kan termasuk yang tidak ada pengawasnya. Lembaga yang paling merdeka. Kan begitu,”
ujarnya.
Menurut Jamiluddin, kebutuhan Dewan Pengawas juga berkaitan dengan pengawasan terhadap elite atau petinggi partai. Ia menilai, diperlukan aturan yang memberikan dasar bagi mekanisme pengawasan tersebut.
Bahkan untuk menyentuh petinggi partai juga kadangkala aparat hukum kan sangat berpikir. Nah, karena itu menurut saya di undang-undang tadi, undang-undang partai politik harus ada Dewan Pengawas,”
jelasnya.
Jamiluddin menegaskan, Dewan Pengawas yang dibentuk nantinya perlu memiliki independensi agar fungsi pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas internal partai.
Tapi sebaiknya Dewan Pengawas yang independen. Cuma teknisnya seperti apa, ya itu yang mungkin perlu didiskusikan lebih jauh,”
terangnya.
Ia melanjutkan, pengaturan dalam undang-undang dan mekanisme pengawasan perlu berjalan beriringan. Menurutnya, aturan memberikan dasar agar ketentuan tersebut diadopsi ke dalam aturan internal partai.
Pertama, ada pengaturan di undang-undang. Agar pengaturan itu mau tidak mau kan akan diadopsi di AD/ART,”
ungkapnya.
Jamiluddin menambahkan, lembaga pemantau diperlukan untuk memastikan aturan yang telah diadopsi partai politik tidak berhenti sebagai dokumen.
Tetapi apakah itu akan dilaksanakan atau tidak? Itu tadi perlu ada lembaga pemantau, yaitu Dewan Pengawas tadi,”







