Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mendorong adanya aturan yang melarang kader partai politik yang telah dipecat karena kasus korupsi berpindah dan diterima partai lain.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar sanksi internal partai tidak kehilangan efek jera ketika kader bermasalah masih memiliki kesempatan memperoleh ruang politik di partai lain.
Harus diatur. Karena di sini, di Indonesia juga kader ini kan suka partai ini, terjadi bajak-membajak,”
kata Jamiluddin kepada Owrite, Rabu, 30 September 2026.
Jamiluddin menjelaskan, potensi perpindahan kader bermasalah dari satu partai ke partai lain setelah mendapat sanksi internal.
Kondisi tersebut, kata Jamiluddin dapat membuat ketegasan sebuah partai menjadi tidak efektif apabila partai lain tetap membuka pintu bagi kader tersebut.
Misalnya yang dilakukan PSI. Jadi bisa jadi nanti partai yang tegas ini, indikasi korupsi itu dipecat. Terus dia pindah ke PSI atau pindah ke yang lain. Akhirnya orang merasa juga tidak sesuai,”
tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kembali mencuatnya kasus kader Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menyebut Fahd sebagai salah satu dari empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Fahd bukan pertama kali berhadapan dengan perkara korupsi. Ia sebelumnya telah divonis dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer untuk madrasah.
Aturan Lintas Partai
Menanggapi persoalan tersebut secara lebih luas, Jamiluddin mendorong adanya aturan lintas partai yang mengatur penerimaan kader yang telah diberhentikan karena perkara korupsi.
Karena itu juga harus ada penegasan. Kalau kader di satu partai sudah terindikasi dan sudah dipecat karena kasus korupsi, itu langsung diblokir oleh Partai lain,”
tegas Jamiluddin.
Ia menilai ketentuan tersebut perlu dimasukkan dalam pengaturan yang lebih tegas mengenai partai politik. Dengan demikian, partai yang menjatuhkan sanksi kepada kader karena persoalan korupsi tidak kehilangan makna sanksinya ketika kader tersebut kemudian mencoba bergabung dengan partai lain.
Seharusnya diatur juga partai lain tidak boleh lagi menerima manusia seperti itu. Nah, dengan demikian kemungkinan baru ada efek jera,”
pungkasnya.
Usulan tersebut menempatkan persoalan kaderisasi dan mekanisme sanksi internal partai sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.







