Sejumlah mitra Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, untuk mengadukan persoalan kemitraan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menuntut kepastian terkait dapur yang belum beroperasi, kesetaraan hak mitra, hingga moratorium kebijakan yang dinilai merugikan keberlangsungan usaha mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pangan Gizi Indonesia (APGI) 3T Herwil Junaidi Harefa mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pertemuan dengan anggota DPR.
Ia meminta Kepala BGN dan Menteri Koordinator Bidang Pangan hadir langsung untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang dinilai telah berlarut-larut.
“Berikan kami kepastian tentang tuntutan kami, soal moratorium, soal kesetaraan mitra, soal kemudian hak-hak dan kemitraan ini,”
kata Herwil dalam penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis Gedung DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.
Herwil menegaskan, tuntutan moratorium menjadi salah satu persoalan yang perlu dibahas bersama pemerintah.
Para mitra meminta kepastian mengenai kebijakan yang memengaruhi keberlangsungan dapur, termasuk nasib fasilitas yang telah dibangun menggunakan investasi pribadi maupun dana pinjaman.
Selain itu, para mitra mendesak pemerintah segera menerbitkan undang-undang khusus MBG. Mereka berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan mitra, pembagian tanggung jawab, serta perlindungan hak dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Dan yang paling penting, ini titipan kami, Pak Pimpinan, kami menuntut supaya undang-undang MBG segera diterbitkan,”
ujar Herwil.
Herwil juga meminta mitra dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi. Pengalaman dan persoalan yang dihadapi para mitra sebagai penyedia fasilitas pendukung program perlu menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Dan pada proses perancangannya, kami mitra sebagai bagian utuh dari program Makan Bergizi Gratis ini dimintai pendapat, diajak terlibat, disertakan dalam proses pengambilan keputusan ini,”
tuturnya.
Herwil kemudian menyoroti pola komunikasi dengan pimpinan BGN. Ia mengklaim terdapat surat edaran dari pimpinan baru BGN yang melarang atau membatasi pertemuan dengan mitra.
Klaim tersebut, menurutnya, mempersempit ruang dialog antara pengelola program dan pihak yang telah menyediakan fasilitas.
Dalam kemitraan yang kami bangun dengan Kepala BGN yang baru, Kang Cucun, Kang Saan, Kepala BGN yang baru bahkan membuat surat edaran mereka tidak boleh bertemu dengan mitra,”
jelasnya.
Herwil mempertanyakan alasan pembatasan tersebut, terutama ketika para mitra membutuhkan penjelasan mengenai kebijakan yang berdampak langsung terhadap operasional dapur mereka.
Kan lucu ini. Masa mitranya sendiri, temannya bekerja sama, yang punya fasilitas, ini enggak boleh ketemu mereka? Terus mereka siapa?,”
tanya dia.
Keluhan mengenai keberlangsungan dapur juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) Indonesia (AMBGN), Sawaluddin Aweng.
Ia mengklaim terdapat 13.000 dapur yang belum dioperasionalkan, bahkan sebagian di antaranya disuspensi oleh pimpinan baru BGN.
Sawaluddin juga mengklaim investasi yang telah digelontorkan untuk membangun dapur-dapur tersebut mencapai Rp26 triliun, dengan asumsi investasi sekitar Rp2 miliar untuk setiap dapur.
Klaim tersebut disebutnya menjadi salah satu persoalan yang membebani para mitra karena investasi telah dikeluarkan ketika dapur belum beroperasi.
Menurut Sawaluddin, kondisi tersebut membuat para mitra menghadapi tekanan keuangan, termasuk kewajiban membayar tagihan pinjaman meski dapur tidak beroperasi.
Jadi, proses kemitraan itu yang kami tuntut secara adil, setara, dan bertanggung jawab,”
tegas Sawaluddin.
Persoalan kemitraan tersebut muncul di tengah penataan tata kelola MBG oleh BGN. BGN menyatakan sepanjang 2026 telah menerbitkan berbagai instrumen regulasi untuk memberikan kepastian kebijakan, termasuk aturan mengenai kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana-prasarana penyelenggaraan MBG.







