Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Sarmuji Tinggalkan DPR usai Jadi Menperin, Nama Kusuma Judi Leksono Muncul

Presiden Prabowo sudah melantik Sekjen Partai Golkar M Sarmuji sebagai Menperin) di Istana Negara, Kamis, 1 Oktober 2026.

Sekjen Golkar Sarmuji dilantik jadi Menperin.
Sekjen Golkar Sarmuji dilantik jadi Menperin. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden).

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian (Menperin) di Istana Negara, Kamis, 1 Oktober 2026.

Penunjukan tersebut membuat posisi Sarmuji sebagai anggota DPR RI berpotensi digantikan kader Golkar lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. Sarmuji sebelumnya merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Dapil Jatim VI dengan perolehan 183.045 suara.

Insyaallah perolehan suara berikutnya Pak Kusuma,”

kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sarmuji menyebut kader Partai Golkar Kusuma Judi Leksono yang berpeluang jadi penggantinya melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Iklan

Adapun Dapil Jatim VI meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar. Pada Pemilu 2024, Golkar menempatkan dua wakil dari dapil tersebut di DPR RI, yakni Sarmuji dan Heru Tjahjono.

Heru Tjahjono memperoleh 90.569 suara, menempatkannya di urutan kedua perolehan suara caleg Golkar di dapil tersebut. Sementara itu, Kusuma Judi Leksono meraih 34.623 suara dalam pemilihan legislatif di wilayah yang sama.

Sebelum ditunjuk jadi Menperin, Sarmuji menjalankan tugasnya sebagai legislator sekaligus menjabat Sekjen Partai Golkar. Kini, dengan masuknya Sarmuji ke jajaran kabinet pemerintahan Prabowo, pengisian kursi DPR yang ditinggalkannya akan mengikuti mekanisme PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW mengacu pada ketentuan bahwa calon pengganti berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Hal itu dengan pertimbangkan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.