Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tak berhenti ketika DPR RI memasuki masa reses. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI tetap akan menggunakan masa reses untuk menggelar rapat dan menyerap masukan publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong mengatakan Panja RUU Pemilu telah terbentuk pada 29 September 2026. Setelah pembentukan, Panja mulai menyusun agenda pembahasan yang akan berjalan meski DPR memasuki masa reses.

Yang pertama, pada tanggal 29 September yang lalu Komisi II sudah membentuk Panja RUU Pemilu. Dan nama-nama anggotanya bisa dicek, saya pikir sudah dipublikasi ya di Komisi II juga,”

kata Bahtra, Senin, 5 Oktober 2026.

Bahtra menyampaikan Panja juga sudah menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal pembahasan berikutnya. Agenda itu tetap berjalan meski DPR mulai memasuki masa reses pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jadi, jadwalnya nanti kita akan mulai nanti hari Kamis kan sudah mulai reses. Tapi, walaupun masa reses, kita tetap akan menggunakan masa reses untuk kemudian waktunya digunakan untuk rapat-rapat Panja juga,”

ujarnya.

Menurut Bahtra, Panja tidak hanya akan membahas isu ambang batas parlemen atau presidential threshold yang belakangan ramai menjadi perhatian publik.

Menurut dia, Komisi II akan membuka pembahasan lebih luas terhadap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Bahtra menyebut isu keterwakilan perempuan, penyandang disabilitas, penegakan aturan kepemiluan, politik uang, hingga syarat pencalonan presiden dan anggota DPR juga masuk dalam pembahasan.

Ya tentu kalau kita bicara Pemilu bukan hanya soal parliamentary threshold ataupun presidential threshold, banyak sekali isu-isunya ya, menyangkut soal isu keterwakilan perempuan, terus kemudian disabilitas kita,”

tuturnya.

Karena cakupan pembahasan cukup luas, Panja juga akan melibatkan berbagai kelompok di luar parlemen. Akademisi, pegiat kepemiluan, hingga koalisi masyarakat sipil disebut akan dimintai pandangan.

Dan, kami juga akan berkunjung juga ke kampus-kampus untuk kemudian memintai pendapat para akademisi-akademisi kita di kampus-kampus,”

jelas Bahtra.

Ia memastikan partai politik di luar parlemen juga akan mendapat ruang untuk menyampaikan pandangan. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh hanya berputar di antara partai-partai yang saat ini memiliki kursi di DPR.

Dan selain itu juga kami juga dengan pegiat-pegiat kepemiluan, terus kemudian ada juga koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam kepemiluan kita, semuanya kita akan undang ke DPR untuk kita minta pendapat,”

katanya.

Bahtra mengatakan agenda pembahasan Panja telah disusun dan akan berjalan bertahap. Termasuk agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun rapat dengar pendapat (RDP) yang berkaitan dengan RUU Pemilu.

Sidang Paripurna kan hari Kamis, tetapi bagi kami jadwal reses pun kami akan gunakan untuk kesempatan apa RDPU atau RDP berkenaan dengan RUU Panja ini,”

ujarnya.

Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu dipastikan tetap berjalan selama masa reses. Bahtra menegaskan Panja tidak akan menunggu DPR kembali memasuki masa sidang untuk melanjutkan pembahasan.

Iya, berjalan (selama reses),”

tuturnya.