Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen bukan lahir dari kebutuhan memperkuat demokrasi.
Menurutnya, angka itu justru sebagai kompromi politik untuk mempertahankan posisi partai-partai besar di parlemen. Fahri menegaskan Partai Gelora berada di posisi yang berseberangan dengan usulan parliamentary threshold 4 persen, 5 persen maupun 7 persen.
Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4 persen hingga 7 persen, termasuk 5 persen saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,”
kata Fahri, Senin, 5 Oktober 2026.
Gelora mendorong agar seluruh suara yang berhasil dikonversi jadi kursi di DPR bisa dapat ruang tanpa dibatasi ambang batas parlemen.
Menurut Fahri, ada dua mazhab utama dalam menentukan ambang batas pemilu. Pertama, Mazhab Kedaulatan Rakyat yang mendorong parliamentary threshold 0 persen.
Kedua, mazhab penguatan presidensialisme yang dapat diarahkan pada skenario ambang batas hingga 20 persen.
Fahri menyampaikan demokrasi semestinya mengutamakan kemurnian kedaulatan suara rakyat. Karena itu, berapa pun suara yang diperoleh sebuah partai dan berhasil mengantarkan wakilnya ke DPR, aspirasi itu semestinya tetap diberikan ruang.
Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain,”
jelas Fahri.
Dia menilai keberadaan partai-partai kecil di parlemen tak otomatis membuat pemerintahan sulit berjalan. Menurut Fahri, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui penyederhanaan mekanisme pengambilan keputusan di DPR tanpa menghilangkan suara pemilih.
Opsinya itu sederhana. Di mana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,”
kata dia.
Sebaliknya, Fahri menantang pihak yang menganggap penyederhanaan partai diperlukan untuk memperkuat sistem presidensial agar berani menerapkan ambang batas yang jauh lebih tinggi. Ia bahkan menyebut angka 20 persen sebagai konsekuensi logis dari gagasan tersebut.
Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20 persen. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat,”
Fahri mengkritik angka tengah seperti 4 persen, 5 persen atau 7 persen. Menurutnya, angka itu menunjukkan partai-partai besar ingin mengamankan kursi tanpa mengambil posisi yang jelas mengenai arah sistem kepemiluan.
Ia juga mengingatkan pembatasan suara melalui ambang batas tinggi berpotensi kembali berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi.
Fahri menyebut jika angka 5 persen tetap dipaksakan dalam undang-undang Pemilu mendatang, pengujian terhadap ketentuan tersebut sangat mungkin kembali bergulir.
Jika Undang-Undang Pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5 persen, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,”
katanya.
Fahri menilai persoalan threshold tak bisa dilepaskan dari kualitas demokrasi. Menurutnya, Pemilu semestinya jadi ruang untuk mengagregasi partisipasi publik seluas-luasnya. Bukan justru persempit representasi melalui aturan yang menguntungkan kelompok tertentu.






