Pola pelaksanaan pemilu kembali jadi salah satu isu yang terbuka untuk dibahas dalam revisi UU Pemilu. Komisi II DPR RI membuka ruang untuk mengkaji usulan tersebut agar pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) kembali dipisahkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan usulan pemisahan Pileg dan Pilpres datang dari sejumlah partai politik. Partai Golkar dan Partai Nasdem disebut mengusulkan agar kedua pemilihan tersebut tidak lagi digelar dalam waktu yang sama.
Ya, ada usulan ya beberapa partai-partai lain, misalnya teman-teman dari Partai Golkar mengusulkan agar Pileg dan Pilpresnya dipisah,”
kata Bahtra, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Bahtra, Nasdem juga mengusulkan hal serupa. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan efektivitas penyelenggaraan pemilu serta penggunaan hasil pileg dalam menentukan syarat pencalonan pada pemilihan berikutnya.
Terus kemudian Partai Nasdem kalau saya enggak salah juga mengusulkan hal yang sama supaya mempertimbangkan soal efektivitas dan kemudian juga syarat pencalonan nanti diambil dari hasil Pileg itu,”
ujarnya.
Bahtra mengatakan usulan tersebut tak hanya menyangkut desain Pileg dan Pilpres di tingkat nasional. Konsekuensinya juga bisa berkaitan dengan mekanisme pencalonan pada tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Baik itu dari Pilpres kita sendiri begitupun nanti di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota,”
tuturnya.
Namun, Komisi II belum mengambil keputusan mengenai perubahan pola tersebut. Seluruh usulan yang masuk akan dibahas lebih jauh dalam Panja RUU Pemilu sebelum menjadi keputusan.
Nah, semua usulan-usulan tentu kami akan kaji lebih jauh, lebih dalam secara komprehensif,”
kata Bahtra.
Menurut dia, Panja tidak akan terburu-buru menentukan desain Pemilu hanya berdasarkan satu usulan. Berbagai aspek akan diperhitungkan sebelum keputusan politik diambil.
Kemudian nanti akan kita pertimbangkan berbagai aspek baru kemudian kita akan mengambil keputusan,”
ujarnya.
Pemisahan Pileg dan Pilpres kini jadi bagian dari banyaknya isu yang akan dibahas Panja RUU Pemilu. Bahtra sebelumnya menyampaikan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berkutat pada parliamentary threshold maupun presidential threshold.
Isu keterwakilan perempuan, hak politik penyandang disabilitas, penegakan aturan Pemilu, politik uang, hingga persyaratan pencalonan presiden dan anggota DPR juga akan masuk dalam pembahasan.
Ya tentu kalau kita bicara Pemilu bukan hanya soal parliamentary threshold ataupun presidential threshold, banyak sekali isu-isunya ya,”
kata Bahtra.
Maka itu, Komisi II DPR akan minta masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan desain pemilu yang baru. Akademisi, pegiat kepemiluan, koalisi masyarakat sipil, hingga partai politik di luar parlemen akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Bahtra memastikan proses pembahasan tidak berhenti ketika DPR memasuki masa reses. Panja tetap akan menggunakan masa reses untuk menggelar rapat serta menyerap pandangan publik.
Paripurna kan hari Kamis, tetapi bagi kami jadwal reses pun kami akan gunakan untuk kesempatan apa RDPU atau RDP berkenaan dengan RUU Panja ini,”
katanya.






